Seorang pria berinisial DN diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial ATWS di sebuah kamar kost di Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (3/2/2025).
DN menuduh ATWS melakukan hal tidak senonoh dengan teman prianya berinisial AF yang berada di kamar kost tersebut. DN kemudian meminta sejumlah uang sebagai “uang tutup mulut” kepada korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa DN mengetuk pintu kamar kost ATWS dan langsung masuk ke dalam saat pintu dibuka. Di dalam kamar, DN menemukan AF bersama korban.
“Terlapor menanyakan kepada korban di dalam kamar kost bersama siapa. Terlapor saat itu bertemu dengan AF,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
DN kemudian mengancam ATWS akan melaporkannya ke warga dan mengaraknya jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta.
“Terlapor memberi dua pilihan: akan dilaporkan dan diarak ke desa atau membayar ke terlapor sebesar Rp 5 juta,” ujar Ade Ary.
Korban yang ketakutan mencoba bernegosiasi dengan DN. Akhirnya, ATWS menyerahkan Rp 3 juta kepada pelaku sebagai bentuk “uang tutup mulut”.
Namun, setelah kejadian tersebut, ATWS melaporkan perbuatan DN ke pihak kepolisian.
Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Metro Bekasi.
“Sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh rekan-rekan kami di Polres Metro Bekasi,” kata Ade Ary.
Pemerasan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, DN dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri atau melakukan pemerasan terhadap orang lain.
Jika mengalami kejadian serupa, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak berwajib untuk mendapatkan penanganan yang tepat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan seperti pemerasan.
Dengan melaporkan kejadian tersebut, ATWS telah mengambil langkah tepat untuk menegakkan hukum dan melindungi diri serta orang lain dari tindakan serupa di masa depan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.