Warga Perumahan Telaga Emas, Blok K 1, RT 06/RW 13, Kelurahan Harapan Baru, Bekasi Utara, mengungkapkan bahwa mereka dijanjikan menerima tali asih atau “tanda terima kasih” dari pengelola tower yang dibangun di atas atap rumah tetangga mereka.
Namun, warga menegaskan bahwa tali asih tersebut bukanlah kompensasi, melainkan bentuk janji yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Bahkan, sebagian warga telah mengembalikan uang tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan tower yang dianggap membahayakan.
Baron (41), seorang pekerja swasta, menjelaskan bahwa tali asih yang dijanjikan pengelola tower berbentuk uang, tetapi nominalnya tidak tercantum dalam surat persetujuan yang diberikan. “Tali asih itu berbentuk uang, tapi tidak ada informasi mengenai jumlahnya dalam surat persetujuan,” kata Baron dikutip, Selasa (4/2/2025).
Eti (42), seorang ibu rumah tangga, menambahkan bahwa surat persetujuan yang diberikan pengelola hanya mencantumkan nama kepala rumah tangga dan dilengkapi dengan meterai, tanpa menyebutkan nominal tali asih.
“Kertas yang diberikan pengelola itu cuma berisi nama kepala rumah tangga dan meterai, tidak ada nominal tali asih,” ungkapnya.
Warga Merasa Dibohongi
Rosmalia (42), warga lainnya, mengungkapkan bahwa warga diwajibkan menandatangani surat tersebut untuk mendapatkan tali asih. Namun, setelah ditandatangani, pihak pengelola menganggapnya sebagai persetujuan pembangunan tower.
“Saya dibohongi karena awalnya hanya ingin dibangun antena. Kalau kecil, tidak apa-apa. Namun, ternyata besar, malah jadi tower besar,” tuturnya.
Baron menyatakan bahwa warga telah mengembalikan tali asih kepada pengelola tower sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Awalnya, pengelola tower bilang kecil, tetapi akhirnya besar. Nah, akhirnya kita kembalikan tali asih sebagai bentuk penolakan,” ujarnya.
Gugatan Warga
Sebelumnya, warga Perumahan Telaga Emas telah mengajukan gugatan terkait pembangunan tower tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada tahun 2023.
Namun, gugatan tersebut ditolak. Warga kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, dan hasilnya masih menunggu keputusan.
Keresahan warga terhadap keberadaan tower provider semakin meningkat, terutama karena struktur tower yang dianggap berisiko ambruk. Warga khawatir tower tersebut dapat membahayakan keselamatan mereka, terutama saat cuaca buruk seperti hujan lebat atau angin kencang.
“Takut (ambruk), kalau ada petir, angin pas hujan, apalagi sekarang musimnya hujan,” ujar Rosmala (42), salah satu warga, saat ditemui di lokasi pada Jumat (31/1/2025).
Kekhawatiran warga semakin meningkat setelah insiden runtuhnya menara provider di Desa Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, yang menewaskan satu pekerja.
“Sedih, kami juga ke sana (kejadian di Tambun Utara). Kalau misalnya di posisi kami gimana. Karena kami ke sana juga, dan ternyata dari awalnya sama persis yang di kami,” imbuh Rosmala.
Warga berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan polemik ini.
Mereka meminta agar tower tersebut dirobohkan atau dipindahkan ke lokasi yang lebih aman, jauh dari permukiman padat penduduk.
Polemik pembangunan tower di Perumahan Telaga Emas menjadi contoh nyata betapa pentingnya transparansi dan kesepakatan yang jelas antara pengembang dan masyarakat.
Dengan dukungan dari pemerintah dan pihak berwenang, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan demi keselamatan dan kenyamanan warga.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.