Bekasi  

Kejati Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Fasos-Fasum di Kabupaten Bekasi

Kantor Kejati jabar
Kantor Kejati jabar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang diduga melibatkan oknum Pemkab Bekasi dengan pengembang properti dan kawasan industri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sri Cahya Wijaya, menyatakan bahwa peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik.

“Saat ini statusnya sudah penyidikan ya untuk yang di Kabupaten Bekasi. Ditunggu saja perkembangannya nanti akan diinfokan kembali,” ujarnya, dikutip Rabu (5/2/2025).

Pemanggilan Saksi dan Strategi Penyidikan

Dalam tahap penyidikan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk pengusaha dan aparatur pemerintahan setempat.

Empat orang telah diperiksa pekan lalu, meskipun Kejati Jabar belum mengungkap identitas mereka.

Penyidik masih akan memanggil pihak-pihak lain serta menerapkan strategi untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang.
Awal Mula Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari laporan elemen masyarakat yang mengadukan dugaan korupsi terkait revisi master plan tata ruang oleh salah satu perusahaan pengembang di Kabupaten Bekasi.

Dugaan korupsi bermula dari persetujuan revisi tata ruang yang diberikan oleh oknum kepala dinas kepada pengembang melalui surat bernomor 653/10/DPUPRPR/MP/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020.

Surat tersebut mengalokasikan 40 hektare lahan fasos-fasum sebagai pengganti lahan kampus yang terdampak trase kereta cepat.

Permohonan awal diajukan pengusaha melalui surat nomor 129/PDM/PRM/XI/19 tanggal 13 November 2019.

Setahun kemudian, pengusaha yang sama kembali mengajukan revisi master plan tata ruang, yang kembali disetujui oleh pelaksana tugas kepala dinas melalui surat bernomor 653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 tertanggal Mei 2021.

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Tim penyidik Kejati Jabar menduga ada perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pribadi maupun korporasi, mengingat:

Pemerintah daerah tidak menerima lahan pengganti yang menjadi haknya.
Zona peruntukan lahan telah berubah, tetapi hak penggantian fasos-fasum tidak terealisasi.

Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *