Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri berhasil membongkar kasus pertambangan timah ilegal di Bekasi.
Perusahaan yang beroperasi secara ilegal, CV Galena Alam Raya Utama (GARU), telah menjalankan aktivitas tambang tanpa izin sejak tahun 2023.
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
CV GARU diketahui beroperasi secara diam-diam di sebuah gudang tertutup yang berlokasi di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan meliputi balok timah sebanyak 207 batang,” ujar Donny dalam konferensi pers yang digelar di Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Donny menjelaskan bahwa setiap batang logam memiliki berat sekitar 23-26 kilogram, sehingga total timah yang disita mencapai 5,81 ton.
Selain itu, turut disita dua toples bening berisi pasir timah, alat SRF (digunakan untuk mengukur kadar logam) senilai Rp800 juta, 23 cetakan timah, seperangkat alat CCTV, satu bundel surat jalan, dan tiga unit handphone.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kapal laut.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pasir timah tersebut dikirim ke sebuah gudang di Kota Bekasi untuk diolah lebih lanjut.
“Saat dilakukan penyergapan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti beserta delapan orang yang berada di tempat kejadian perkara. Mereka langsung kami interogasi di tempat,” ungkap Donny.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini diperkirakan telah menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp10,038 miliar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda sebesar Rp100 miliar.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengusut jaringan pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
