Bekasi  

Pelaku Pembunuhan Penagih Hutang dan Istrinya di Bekasi Merupakan Pekerja Bangunan

S (44), pelaku pembunuhan terhadap Sri Pujiyanti (22)
S (44), pelaku pembunuhan terhadap Sri Pujiyanti (22)

S (44), pelaku pembunuhan terhadap Sri Pujiyanti (22), seorang penagih utang di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, diketahui berprofesi sebagai pekerja bangunan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025).

“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan,” ujar Onkoseno.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersangka, polisi menemukan fakta mengejutkan lainnya.

Selain kasus pembunuhan terhadap Sri Pujiyanti, petugas juga menemukan kerangka manusia di dalam septic tank rumah tersebut.

Setelah dilakukan identifikasi awal, kerangka tersebut diduga merupakan istri sah tersangka, yang telah dibunuh beberapa tahun lalu.

“Tersangka sudah diamankan atas dua perkara yang berbeda,” tambah Onkoseno.

Kronologi Pembunuhan Sri Pujiyanti

Sebelumnya, warga Kampung Cikoronjo, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, digegerkan dengan penemuan jasad seorang wanita berinisial SP di dalam lemari dalam kondisi terbungkus sprei pada Senin (3/2/2025).

Korban awalnya datang ke rumah tersangka untuk menagih utang.
Namun, saat hendak pulang, pelaku tiba-tiba mencekik korban dari belakang hingga tewas, lalu menyembunyikan jasadnya di dalam lemari.

Keluarga dan rekan korban mulai mencari keberadaannya setelah tidak kunjung pulang.

Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan tewas, sementara pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Cibarusah.

Temuan Mengejutkan: Kerangka Istri di Septic Tank

Dalam penggeledahan rumah tersangka, petugas menemukan kerangka manusia yang terkubur di dalam septic tank. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kerangka tersebut diduga merupakan istri tersangka yang berinisial AM.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia membunuh istrinya pada tahun 2022 karena alasan perselingkuhan.

Kerangka korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan proses identifikasi lebih lanjut.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Bekasi dan Polsek Cibarusah. Tersangka S dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan penghilangan nyawa, yang dapat berujung pada hukuman berat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *