Polisi masih mengejar pengirim pasir timah yang akhirnya diolah menjadi timah batangan secara ilegal di Bekasi. Polisi mengklaim telah mengantongi identitas pengirim pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok lewat jalur laut.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Komisaris Besar Donny Charles Go mengatakan bahwa kasus ini telah terungkap sejak 16 Januari 2025.
Namun, baru diungkap ke publik sekarang karena polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat.
“Kami lagi dalam tahap pencarian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa ungkap itu,” kata Donny dalam konferensi pers di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Begitu ditemukan dan ditangkap, pengirim pasir timah yang identitasnya sudah dikantongi itu akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengklaim telah mengumpulkan bukti kuat dan mendapatkan pengakuan dari tersangka lain.
Saat ini, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengolahan timah ilegal di gudang milik CV Galena Alam Raya Utama, Bekasi. Polisi memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 10.038.000.000.
Tersangka pertama adalah J, warga asal Korea Selatan, yang berperan sebagai kepala operasional di gudang sekaligus pemilik modal. J menggaji tujuh pekerja dengan upah Rp 5 juta per bulan.
Setelah penyelidikan berkembang, polisi juga menangkap AF, Direktur CV Galena Alam Raya Utama. “Sampai saat ini, sudah 2 orang tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” ujar Donny.
Dari lokasi gudang, polisi menyita 207 balok timah dengan berat antara 23 hingga 26 kilogram per balok, dengan total berat mencapai 5,81 ton.
Selain itu, ditemukan dua toples berisi pasir timah, alat X-Ray Fluorescence (XRF) senilai Rp 800 juta, 23 cetakan timah, seperangkat CCTV, satu bundel surat jalan, dan tiga gawai yang turut disita.
Tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Donny mengungkapkan bahwa aktivitas pengolahan timah ilegal ini telah berlangsung sebanyak lima kali sebelum terendus oleh polisi. Timah batangan hasil olahan di gudang ini diduga akan dikirim ke Korea Selatan, negara asal tersangka J. Namun, polisi masih mengumpulkan bukti tambahan yang menguatkan dugaan tersebut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
