Seorang pria berinisial FY telah ditangkap oleh polisi setelah tega melempar anaknya sendiri ke dalam genangan banjir.
Polisi menangkap FY pada Minggu (9/2/2025) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, tindakan kekerasan tersebut menyebabkan anaknya mengalami luka di bagian tangan serta rasa sakit pada tulang ekor dan kaki.
“Dilempar oleh terlapor yang mengakibatkan rasa sakit pada bagian tangan sebelah kanan, tulang ekor, dan kaki,” ungkapnya pada Selasa (11/2/2025).
Dari video yang beredar, terlihat lokasi kejadian sedang tergenang banjir dengan beberapa anak bermain di air.
Tiba-tiba, FY membawa anaknya keluar rumah dan langsung membantingnya ke dalam genangan. Bocah berusia lima tahun itu pun menangis histeris hingga warga sekitar turun tangan menolongnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, ini bukan pertama kalinya korban mengalami kekerasan dari pelaku.
“Pernah beberapa kali (dianiaya pelaku). Kondisi saat ini sudah baik-baik saja secara fisik sehat,” tambah Kompol Onkoseno.
FY dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, kasus ini tengah dalam proses hukum, dan pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak. Kami akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












