PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan mengajukan ulang izin investasi setelah menyelesaikan pembongkaran pagar laut di Bekasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan investasi perusahaan tidak menghadapi permasalahan hukum.
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa setelah pembongkaran selesai, pihaknya akan mengajukan kembali proses perizinan yang lebih lengkap.
“Setelah ini selesai, kita mengajukan kembali proses perizinan yang lebih lengkap lagi, sehingga kita kemudian tidak mengalami dakwaan melakukan pelanggaran hukum,” kata Deolipa, Selasa (11/2/2025).
PT TRPN akan mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dengan dokumen yang lebih lengkap untuk mendukung proyek pelabuhan perikanan.
Deolipa menjelaskan bahwa pembangunan pagar laut sebelumnya bertujuan untuk menciptakan alur laut yang mendukung proyek tersebut.
“Ya tentunya kan PT TRPN tidak punya satu sertifikat pun, tidak punya HGB juga. Tapi kami punya niat untuk investasi, investasi ini berupa pembuatan pelabuhan perikanan. Tentunya kalau kita membuat pelabuhan, harus ada alur laut,” ujarnya.
Pembongkaran pagar laut dilakukan pada Selasa di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebelumnya, PT TRPN mengakui telah membangun pagar laut di pesisir Kabupaten Bekasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Deolipa mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023.
Kesepakatan ini muncul setelah PT TRPN diminta KKP untuk berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat terkait pembangunan alur pelabuhan. Sebelumnya, pengajuan izin PKKPRL pada 2022 dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KKP.
“Akhirnya dibikinlah kesepakatan dengan perjanjian kerja. Perjanjian bersama antara Provinsi Jawa Barat dengan klien kami. Di antaranya kami diminta untuk membangun sarana dan prasarana pelabuhan yang ada di DKP (PPI Paljaya),” kata Deolipa dalam konferensi pers di Bekasi, 16 Januari 2025.
PT TRPN diwajibkan menata ulang kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya sebagai syarat membangun alur pelabuhan. Penataan ini mencakup pembangunan sarana dan prasarana, seperti pertokoan, perbaikan jalan, dan kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.
Setelah memenuhi permintaan tersebut, PT TRPN mulai mengerjakan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya. Alur pelabuhan ini membentang sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter.
Dengan langkah yang diambil PT TRPN, diharapkan investasi di sektor pelabuhan perikanan dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.