Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di perairan Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi.
Polisi menemukan adanya 93 SHM yang diduga dipalsukan dengan modus mengubah titik koordinat dari daratan ke laut.
“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Dalam proses penyelidikan, penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, mantan ketua dan anggota panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menerbitkan 93 SHM tersebut.
Selain itu, pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah dimintai keterangan.
Menurut Djuhandani, para pelaku diduga mengubah data pemegang hak dan lokasi tanah yang semula di daratan menjadi berlokasi di laut dengan luasan yang lebih besar dari aslinya.
“Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” katanya.
Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari Kementerian ATR/BPN pekan lalu. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti terkait dugaan pemagaran laut di wilayah Tarumajaya, Bekasi.
“Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” pungkas Djuhandani.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.