Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperbolehkan pendirian Base Transceiver Station (BTS) di atap rumah, asalkan struktur pondasi bangunan mampu menahan beban dengan aman.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Dzikron, dalam menanggapi polemik tower BTS di Perumahan Telaga Mas, Blok K 1, RT 06/RW 13, Kelurahan Harapan Baru, Bekasi Utara.
“Boleh, asalkan dihitung konstruksinya (pondasi atap) kuat atau tidak. Kalau tidak, mereka harus melakukan penguatan struktur,” ujar Dzikron dikutip, Sabtu (15/2/2025).
Dzikron menjelaskan bahwa keberadaan tower BTS di atas bangunan sudah menjadi hal umum di Kota Bekasi, termasuk di atas bangunan ruko di kawasan Bekasi Selatan. Pendirian tower tersebut diizinkan berdasarkan regulasi yang berlaku, salah satunya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur perizinan pembangunan tower.
Terkait polemik tower BTS di Perumahan Telaga Mas yang dimiliki PT Tower Bersama Grup (TBG), Dzikron menegaskan bahwa pembangunan tersebut sudah sesuai dengan dokumen yang diajukan ke Distaru Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi juga telah meninjau lokasi tower BTS tersebut, tetapi tim tidak bisa memeriksa langsung struktur bangunan karena pemilik rumah tidak berada di tempat. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa tower tersebut hingga saat ini belum beroperasi.
“Di lapangan memang baru bangunannya saja, belum beroperasi,” tambah Dzikron.
Sebelumnya, warga Perumahan Telaga Mas mengeluhkan keberadaan tower BTS yang berdiri di atas rumah warga. Mereka khawatir terhadap keamanan struktur bangunan, mengingat posisi tower yang dianggap rentan roboh.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.