Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi menegaskan penolakannya untuk menyerahkan ijazah secara gratis kepada lulusan yang masih memiliki tunggakan biaya sekolah.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan perwakilan sekolah swasta di Kota Bekasi.
Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan respons terhadap pernyataan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, yang meminta sekolah swasta menyerahkan ijazah secara gratis kepada lulusan.
Menurut Sardi, pernyataan tersebut dinilai hanya mencari sensasi.
“Dengan berbagai pertimbangan, kami mengabaikan apakah akan ada kesepakatan atau tidak, karena prosesnya masih panjang. Berdasarkan masukan dari peserta rakor, kami memutuskan untuk menolak,” ujar Sardi kepada Radar Bekasi, Minggu (23/2/2025).
Sardi menilai pernyataan Gubernur Jawa Barat terpilih melalui platform digital tersebut hanya bertujuan untuk meningkatkan popularitas.
“Yang mencuat di rapat itu adalah Kang Dedi Mulyadi hanya cari sensasi untuk menaikkan viewer di YouTube-nya,” tegas Sardi.
Akibat pernyataan tersebut, beberapa sekolah swasta di daerah seperti Bogor dan Depok mulai menghadapi masalah. Alumni yang telah melunasi tunggakan biaya sekolah kembali mendatangi sekolah dan meminta uang mereka dikembalikan.
“Di beberapa daerah seperti Bogor dan Depok, itu sudah mulai mengarah ke sana. Para alumni yang sudah membayar lunas tunggakan kembali mendatangi sekolah dan minta uangnya dikembalikan,” jelas Sardi.
Meskipun di Kota Bekasi belum ditemukan kasus serupa, beberapa siswa telah datang ke sekolah dan meminta ijazah secara gratis setelah pernyataan tersebut.
“Kalau di Kota Bekasi belum ada yang meminta uang dikembalikan, tapi beberapa siswa datang ke sekolah dan meminta ijazah secara gratis,” ucap Sardi.
Dalam rakor tersebut, BMPS juga membahas kerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kerja sama tersebut.
“Pembahasan kerja sama yang direncanakan itu sampai saat ini belum ada titik terangnya. Teman-teman di BMPS ingin jika pemerintah membayar tunggakan para siswa yang ingin mengambil ijazah, harus 100 persen. Kalau hanya 50 persen, lebih baik tidak usah diberikan,” tegas Sardi.
Sardi menambahkan bahwa jika pembayaran tunggakan diajukan melalui Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) pada tahun 2025, bantuan tersebut hanya berlaku untuk lulusan tahun 2025.
“Itu tidak bisa berlaku mundur, karena BPMU itu diterima berdasarkan siswa yang masih sekolah, bukan siswa yang sudah lulus,” tandas Sardi.
BMPS Kota Bekasi berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan transparan terkait masalah tunggakan biaya sekolah.
Mereka juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan operasional sekolah swasta, yang juga bergantung pada pembayaran biaya pendidikan oleh siswa.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.