Bekasi  

Wali Kota Bekasi Tegaskan Larangan Outing Class, Sekolah yang Melanggar Bakal Disanksi

Ilustrasi Outing Class
Ilustrasi Outing Class

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan selalu selaras dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait larangan kegiatan outing class atau study tour di sekolah.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra tertanggal 8 Mei 2024, yang melarang kegiatan pembelajaran di luar kelas.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 100.3.4/2257/DISDIK tentang larangan pembelajaran di luar kelas.

Tri Adhianto menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah, mulai dari Pendidikan Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar Negeri (SDN), hingga Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), wajib mematuhi aturan ini.

“Sebagai Wali Kota, saya akan memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang memaksakan diri untuk melaksanakan outing class, sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang sudah dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan,” tegas Tri Adhianto dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Larangan Outing Class untuk Mengurangi Beban Orang Tua

Tri Adhianto menjelaskan bahwa larangan ini juga didasari oleh banyaknya keluhan dari orang tua siswa yang merasa terbebani dengan biaya kegiatan outing class.

Ia mencontohkan keluhan terakhir yang diterimanya dari orang tua siswa SDN Aren Jaya 8, yang mengeluhkan pembayaran uang muka (DP) outing class sebesar Rp400.000 per siswa.

“Outing class ini rencananya akan diikuti oleh siswa kelas 1 hingga 5 dengan biaya Rp350.000 per anak. Jika orang tua ikut mendampingi, biayanya menjadi Rp700.000. Ini jelas memberatkan bagi orang tua siswa,” ujar Tri Adhianto.

Ia menambahkan, kegiatan outing class seringkali menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang tua, baik dari segi finansial maupun keamanan anak selama kegiatan berlangsung.

Oleh karena itu, Pemkot Bekasi memilih untuk mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat guna melindungi kepentingan orang tua dan siswa.

Komitmen Pemkot Bekasi

Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemkot Bekasi akan terus memantau pelaksanaan larangan ini. Bagi sekolah yang melanggar aturan dan tetap memaksakan kegiatan outing class, sanksi tegas akan diberikan.

“Kami tidak main-main dalam hal ini. Kepala sekolah yang melanggar akan menghadapi konsekuensi serius,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga mendorong sekolah untuk mencari alternatif kegiatan pembelajaran yang lebih kreatif dan terjangkau, tanpa harus mengeluarkan biaya besar atau melakukan kegiatan di luar lingkungan sekolah.

Pemkot Bekasi berharap, dengan adanya larangan ini, proses pembelajaran dapat berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua maupun siswa.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *