Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan penimbunan tanah di pagar laut Desa Huripjaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi pemalsuan sertifikat yang mengubah objek dari wilayah daratan menjadi lautan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan dugaan pemalsuan sertifikat SHGB.
“Kita melihat ada pemalsuan sertifikat, SHGB. Di situ, isi sertifikat diubah, termasuk objeknya. Yang tadinya wilayah daratan, diluaskan hingga ke lautan,” kata Djuhandani dalam keterangan pers, Selasa (25/2/2025).
Selain pemalsuan sertifikat, penyidik juga menemukan indikasi penimbunan tanah di sekitar wilayah pagar laut Desa Huripjaya.
“Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu untuk menindaklanjuti temuan ini,” tambah Djuhandani.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini. Para saksi terdiri dari perwakilan lembaga, instansi pemerintah, perangkat desa, masyarakat setempat, dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) selaku perusahaan pengelola pagar laut.
“Kami masih terus mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk memastikan langkah hukum selanjutnya,” ujar Djuhandani.
Djuhandani menyatakan bahwa pihaknya berencana menggelar perkara pekan ini untuk menentukan apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
“Gelar perkara ini penting untuk memberikan kepastian hukum. Apakah kasus ini akan dilanjutkan ke penyidikan atau dihentikan, atau temuan anggota bisa digunakan untuk pembuatan laporan polisi,” jelasnya.
Kasus Terkait Pagar Laut Desa Segarajaya
Kasus pagar laut di Desa Huripjaya ini merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus serupa di Desa Segarajaya, yang berdekatan dengan Desa Huripjaya.
Kasus di Desa Segarajaya dilaporkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor laporan polisi LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.
Di Desa Segarajaya, penyidik menemukan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM). Pelaku diduga mengubah data subjek (nama pemegang hak) dan objek (lokasi dan luasan tanah) yang semula berada di darat menjadi di laut.
“Pemalsuan dilakukan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah diterbitkan. Data diubah sedemikian rupa, termasuk nama pemegang hak, luasan, dan lokasi objek sertifikat,” terang Djuhandani.
Penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung. Polisi akan menggelar perkara setelah pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti rampung.
Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dan apakah kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan dukungan kepada pihak berwajib dalam proses penyelidikan. Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat.