Bekasi  

Kapolres Metro Bekasi Siap Dipanggil DPR Soal Pemasangan Police Line di Area Sengketa Lahan Tambun Selatan

Garis polisi dipasang di area bekas bangunan salah gusur Pengadilan Negeri Cikarang di Kampung Bulu, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
Garis polisi dipasang di area bekas bangunan salah gusur Pengadilan Negeri Cikarang di Kampung Bulu, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Komisi III DPR RI guna menjelaskan pemasangan garis polisi (police line) di area sengketa lahan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pemasangan police line ini menuai protes dari kuasa hukum korban salah gusur, yang menilai tindakan tersebut tidak sesuai karena sengketa lahan tersebut bersifat perdata.

“Kalau saya dipanggil, ya saya akan menjelaskan,” tegas Mustofa sdikutip, Jumat (28/2/2025).

Alasan Pemasangan Police Line

Mustofa menjelaskan bahwa pemasangan police line dilakukan di area pagar yang dibangun oleh Mimi Jamilah, selaku pemohon dalam sengketa lahan tersebut.

Pagar tersebut dilaporkan dirusak oleh seseorang, sehingga personel Polsek Tambun Selatan berinisiatif memasang police line untuk mengamankan lokasi.

“Sempat dibuat pagar oleh pemohon (Mimi Jamilah). Kemudian, pagar itu dirusak. Oleh karena itu, polsek berinisiatif memasang police line di objek yang pagarnya dirusak,” jelas Mustofa.

Protes Kuasa Hukum Korban

Sebelumnya, kuasa hukum korban salah gusur, Dadan, mempertanyakan tindakan polisi yang memasang police line di area eksekusi lahan di Kampung Bulu, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan.

Dadan menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut bersifat perdata, sehingga seharusnya polisi tidak terlibat dalam pemasangan police line.

“Ini kan putusannya perdata. Sejak kapan putusan perdata, polisi masuk dan pasang police line?” kata Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Janji Komisi III DPR RI

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, selaku pimpinan RDP, menyatakan akan memanggil Kapolres Metro Bekasi untuk memberikan penjelasan terkait pemasangan police line tersebut.

“Iya, makanya nanti kita panggil kapolresnya,” ujar Habiburokhman.

Latar Belakang Sengketa Lahan

Sengketa lahan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, telah berlangsung cukup lama.

Kasus ini bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh Mimi Jamilah, yang kemudian memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cikarang.

Namun, eksekusi lahan tersebut menuai kontroversi karena dianggap merugikan warga setempat yang telah lama menempati area tersebut.

Pemasangan police line oleh polisi dinilai sebagai bentuk intervensi yang tidak semestinya dalam sengketa perdata.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa polisi seharusnya tidak terlibat dalam kasus perdata, kecuali ada permintaan resmi dari pengadilan.

Langkah Ke Depan

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyatakan akan kooperatif dalam memenuhi panggilan Komisi III DPR RI.

“Saya siap menjelaskan secara detail alasan pemasangan police line dan langkah-langkah yang telah diambil oleh kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI berharap adanya kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini, agar tidak menimbulkan kesan adanya intervensi yang tidak proporsional dari aparat kepolisian dalam sengketa perdata.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *