Meskipun bulan Ramadan identik dengan aktivitas ibadah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi memastikan bahwa layanan pengajuan pernikahan tetap beroperasi.
Namun, jumlah pengajuan nikah selama bulan suci ini terpantau lebih rendah dibandingkan bulan-bulan biasa.
Ahmad Zainal Muttaqin, Kepala Seksi Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kemenag Kota Bekasi, menjelaskan bahwa layanan pernikahan tetap dibuka selama Ramadan.
“Layanan pengajuan nikah di bulan Ramadan pasti ada, tapi jumlahnya tidak banyak,” ujarnya pada Minggu, 2 Maret 2025.
Tren Pernikahan Selama Ramadan
Menurut Ahmad, sebagian besar proses akad nikah selama Ramadan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) karena lebih sederhana. Biasanya, hanya melibatkan ijab kabul tanpa resepsi atau suguhan untuk tamu.
“Kebanyakan memilih nikah di kantor karena bulan puasa tidak ada suguhan atau acara besar,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pernikahan selama Ramadan biasanya menurun drastis.
“Jika dipersentasekan, hanya sekitar 7 persen dari total pernikahan yang biasanya terjadi,” terangnya.
Meski belum menerima surat edaran resmi terkait jam layanan selama Ramadan, Ahmad memastikan bahwa pelayanan akan tetap maksimal.
“Berdasarkan tahun lalu, pelayanan biasanya berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Kami akan menunggu arahan lebih lanjut, tetapi yang pasti layanan akan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Ahmad menegaskan bahwa Kemenag Kota Bekasi berkomitmen memberikan pelayanan terbaik meski di tengah bulan suci Ramadan.
“Kami akan memastikan layanan berjalan maksimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.