Bekasi  

Disnaker Kabupaten Bekasi Sebut Penutupan Tiga Perusahaan Karena Kondisi Global, Bukan UMK yang Naik

Kawasan Industri Bekasi, Foto: Knic.co.id
Kawasan Industri Bekasi, Foto: Knic.co.id

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa penutupan tiga perusahaan di wilayah tersebut, yaitu PT Sanken Indonesia, PT Yamaha Musik Produk Asia, dan PT Tokai Kagu, disebabkan oleh melemahnya kondisi bisnis global, bukan karena kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2025 sebesar 6,5%.

Plt. Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, menegaskan bahwa keputusan penutupan ini merupakan strategi bisnis masing-masing perusahaan.

“Penutupan ini tidak ada kaitannya dengan kenaikan UMK. Bahkan, perusahaan-perusahaan tersebut telah memberikan upah yang cukup baik kepada pekerjanya sebelum memutuskan menghentikan operasional,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).

Detail Penutupan dan Kompensasi Pekerja

1. PT Sanken Indonesia

Bergerak di bidang produksi power supply, transformator, dan adapter laptop.

Akan menghentikan produksi total pada Juni 2025.

Mempekerjakan 456 karyawan, termasuk 4 tenaga kerja asing.

Mengalami kerugian selama lima tahun terakhir akibat penurunan permintaan global.

Proses perundingan kompensasi masih berlangsung. Jika tidak ada kesepakatan, mediasi akan dilakukan melalui Disnaker.

2. PT Yamaha Musik Produk Asia

Vendor dari Yamaha Musik Manufaktur Asia.

Berencana menutup operasional pada Maret atau April 2025.

Memiliki sekitar 200 karyawan di Kawasan MM2100 dan lebih dari 1.000 karyawan di cabang Pulogadung, Jakarta.

Penutupan disebabkan oleh kondisi bisnis yang tidak memungkinkan.

Proses perundingan kompensasi masih berlangsung.

3. PT Tokai Kagu

Produsen furnitur ekspor dengan 180 karyawan.

Akan menghentikan operasional pada akhir Maret 2025.

Penutupan disebabkan oleh melemahnya pasar global.

Telah mencapai kesepakatan kompensasi, meskipun detailnya masih menunggu kepastian lebih lanjut.

Nur Hidayah menyatakan bahwa Disnaker terus memantau proses perundingan antara manajemen dan pekerja untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

“Nilai kompensasi yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan ini berada di atas ketentuan normatif. Jika terjadi perselisihan, Disnaker siap memfasilitasi mediasi,” jelasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan proses penutupan perusahaan dapat berjalan lancar dan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *