Bekasi  

Sudah Lunas Sejak 2014, Ratusan Warga Bhineka Asri 3 Bekasi Belum Terima Sertipikat Rumah

Anggota DPRD Kota Bekasi, Anton mengadvokasi Ratusan warga Perumahan Bhineka Asri 3, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Foto: Ist
Anggota DPRD Kota Bekasi, Anton mengadvokasi Ratusan warga Perumahan Bhineka Asri 3, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Foto: Ist

Ratusan warga Perumahan Bhineka Asri 3, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, hingga kini belum menerima sertipikat kepemilikan rumah, meski telah melunasi cicilan kepada pihak bank lebih dari satu dekade lalu.

Dari data yang dihimpun, terdapat sekitar 110 kepala keluarga yang belum mengantongi sertipikat sebagai bukti hukum atas hunian mereka. Warga mengaku telah menyelesaikan cicilan ke Bank BTN sejak tahun 2014, namun hingga April 2025, sertipikat belum juga diterbitkan.

“Di lingkungan saya saja ada sekitar 28 warga yang belum menerima sertipikat. Padahal cicilan rumah sudah lunas sejak lama,” ungkap Sutrisno, salah satu warga perumahan, dikutip Senin (21/4/2025).

Menurut warga, dokumen penting seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah mereka terima. Namun, untuk sertipikat rumah, warga hanya mendapat jawaban bahwa proses pemecahan sertipikat induk dan balik nama masih berlangsung, tanpa kejelasan waktu penyelesaian.

“Jawabannya selalu begitu dari dulu. Kita bahkan sudah coba telusuri ke Bank BTN, tapi hasilnya tetap nihil,” keluh Sutrisno.

Persoalan ini mendapat perhatian dari anggota DPRD Kota Bekasi, Anton, yang menyebut bahwa Komisi I DPRD akan segera memanggil pihak pengembang dan Bank BTN Cabang Kranji guna memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

“Ini persoalan serius. Warga sudah menyelesaikan kewajibannya, sekarang pengembang dan pihak bank harus menyelesaikan haknya. Sertipikat rumah itu penting sebagai bukti sah kepemilikan,” tegas Anton.

Lebih lanjut, Anton menyatakan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, DPRD mendukung langkah warga untuk melapor ke penegak hukum dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) sebagai bentuk advokasi konsumen.

“Jika dalam minggu-minggu ini belum ada kejelasan, sebaiknya laporkan saja. Ini bentuk kelalaian yang tidak bisa dibiarkan,” tutupnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *