Sejumlah warga Perumahan Duta Harapan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (21/4/2025), menuntut penutupan operasional MZ Billiard, sebuah tempat usaha yang mereka nilai melanggar sejumlah aturan lingkungan.
Aksi protes digelar di lokasi usaha yang terletak di Danau Duta Barat No. 2 Blok C, RT 03 RW 11, Kelurahan Harapan Baru. Warga menilai keberadaan usaha biliar itu tidak sesuai dengan karakter lingkungan permukiman.
“Kami minta tempat usaha ini ditutup. Sudah beberapa kali dilakukan mediasi dan musyawarah, tapi tetap beroperasi. Bahkan kemarin sempat menggelar grand opening,” ujar Arif, Sekretaris RW 11 Kelurahan Harapan Baru.
Dekat Masjid dan Sekolah, Warga Nilai Tidak Layak
Arif menjelaskan, lokasi usaha MZ Billiard sangat berdekatan dengan fasilitas umum seperti masjid dan sekolah, serta berada di tengah permukiman warga. Ia juga menyebut belum ada izin resmi dari warga atau pengurus lingkungan terkait operasional usaha tersebut.
Selain itu, menurutnya, tempat tersebut mulai berdampak negatif pada anak-anak sekitar. Beberapa warga melaporkan anak-anak di lingkungan itu mulai mengunjungi tempat biliar, yang dikhawatirkan bisa membuka peluang penyalahgunaan narkoba atau minuman keras.
“Kami ingin melindungi generasi muda dari dampak negatif. Ini bentuk tanggung jawab sosial kami,” tegas Arif.
Jam Operasional Diduga Langgar Batas
Warga juga menyoroti jam operasional MZ Billiard yang diduga melewati batas waktu yang ditentukan. Kelurahan Harapan Baru juga telah memastikan bahwa tempat usaha tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Bekasi.
Puncak kekesalan warga terjadi saat pengelola tetap menggelar acara grand opening pada Minggu (20/4/2025), meskipun sebelumnya telah ada penolakan.
Mediasi Dihadiri Polisi dan Satpol PP
Aksi protes yang berlangsung damai itu kemudian berujung pada mediasi antara perwakilan warga dan pemilik usaha. Pertemuan berlangsung di lokasi dengan disaksikan pihak Kelurahan Harapan Baru, serta aparat Polisi, TNI, dan Satpol PP.
Salah satu pemilik usaha, Irfan, membantah beberapa tuduhan warga. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menepis klaim bahwa operasional berlangsung hingga dini hari.
“Kami punya NIB, dan usaha kami tidak pernah beroperasi lewat dari jam 12 malam,” kata Irfan.
Usaha Ditutup Sementara, Jawaban Final Tunggu Rabu
Setelah diskusi berlangsung selama sekitar satu jam, warga tetap meminta agar usaha biliar itu ditutup permanen. Sementara pihak pemilik meminta waktu hingga Rabu (23/4/2025) untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan jajarannya.
Sebagai bentuk itikad baik, pihak MZ Billiard menyatakan bahwa operasional akan dihentikan sementara waktu hingga keputusan akhir diumumkan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












