Seorang pria berinisial ES (48) di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, nyaris merudapaksa putri tirinya yang berusia 19 tahun lantaran tidak mampu menahan nafsu birahi.
Beruntung, aksi bejat tersebut berhasil digagalkan setelah ketahuan oleh kakak dan adik korban.
Kuasa hukum korban, Ari Priya Sudarma, mengatakan dugaan pelecehan seksual ini bukan kali pertama dilakukan oleh ES. Pelaku disebut sering mengintip korban saat mandi maupun berpakaian.
“Pelaku ini suka mengintip korban saat mandi. Inilah yang kemudian membuat pelaku nekat ingin merudapaksa korban,” ujar Ari, Sabtu (26/4/2025).
Peristiwa terjadi pada Sabtu (19/4/2025), saat korban tengah tertidur di ruang tengah rumah.
Pelaku, yang diduga dalam pengaruh alkohol, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksinya dengan memeluk, mencium, dan membekap korban. Ia bahkan memaksa korban untuk memegang alat kelaminnya.
Korban yang berontak membangunkan kakak dan adiknya. Menyaksikan kejadian tersebut, kakak dan adik korban segera berteriak meminta pertolongan hingga membangunkan warga sekitar.
Warga kemudian mengepung rumah, namun ES berhasil melarikan diri sebelum berhasil diamankan.
“Istrinya tidak berada di rumah saat kejadian, hanya ada korban dan saudara-saudaranya. Beruntung korban berontak dan membangunkan yang lain,” tambah Ari.
Ari mengungkapkan bahwa pelaku sering mengonsumsi minuman keras. Saat kejadian, ES diduga dalam kondisi mabuk.
“Tidak ada unsur bujuk rayu atau iming-iming, tapi kami pastikan pelaku dalam pengaruh alkohol,” jelas Ari.
Pihak korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/831/IV/2025/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada Jumat (25/4/2025).
Ari berharap kepolisian segera bertindak cepat untuk menangkap pelaku yang kini masih dalam pelarian.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.