Bekasi  

Tiga Tersangka Korupsi Alat Olahraga Dispora Bekasi Jalani Penahanan 20 Hari Kedepan di Lapas Bulak Kapal

Kota Bekasi - Tiga tersangka korupsi pengadaan alat olahraga digeladang dari Kantor Kejari Kota Bekasi ke Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/5/2025).
Tiga tersangka korupsi pengadaan alat olahraga digeladang dari Kantor Kejari Kota Bekasi ke Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/5/2025).

Kota Bekasi – Tiga tersangka korupsi alat olahraga rekreasi masyarakat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi akan menjalani masa penahanan di Lapas Bulak Kapal.

Ketiganya ialah AZ – Mantan Kepala Dispora, kini Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi. MAR – Mantan Kabid Dispora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). AM – Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), pelaksana proyek.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, dalam konferensi pers pada Kamis (15/5/2025).

Kejaksaan menyebut ada peluang tersangka lain dalam kasus korupsi alat olahraga masyarakat pada Dispora Kota Bekasi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono, akan melakukan penyidikan lebih jauh terhadap tiga tersangka yang ditahan ke Lapas Bulak Kapal.

“Kita akan lakukan pemeriksaan secara objektif, kalau kedepan ada alat bukti tambahan, (kemungkinan) tersangka lain ada,” katanya.

Hanya saja, saat ini Kejari Kota Bekasi belum bisa memberikan keterangan informasi terkait adanya tersangka lain.

“Proses masih berjalan, pengumpulan alat bukti masih berjalan, kita batasi (informasi) untuk substansi penanganan. Masih ada startegi yang ahrus dirahasiakan, karena kalau disampaikan, berpotensi mengahambat penyidikan,” tegas Haryono.

BACA JUGA: Kadispora Kota Bekasi Sikapi Persoalan Anggaran Pembelian Alat Olahraga Rp 5 M

Diketahui, kerugian sementara dugaan korupsi alat olahraga masyarakat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Rp 4,7 miliar.

Angka ini berdasarkan hasil penyidikan terhadap invoice dan perbandingan harga pasar yang dilakukan oleh tim ahli.

“Masih sementara (kerugian), dan saat ini kami masih proses penyelidikan, sekaligus perhitungan dari auditor,” kata Haryono.

Sejauh ini, Haryono menyampaikan latar belakang kasus ini bersumber dari APBD Tahap I Tahun 2023 pada Dispora Kota Bekasi, dengan total anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.

“Anggaran Tahap II sebesar Rp 4,3 miliar yang bersumber dana bagi hasil pajak,” ungkap Haryono.

Sejumlah barang bukti telah disita penyidik, antara lain dokumen kontrak dan invoice pengadaan, contoh barang berupa raket bulutangkis, bola voli, bola sepak, serta perlengkapan bela diri seperti body protector silat dan tinju.

Seluruh barang bukti akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kualitas dan kesesuaian harga dengan kontrak pengadaan.

“Kami masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tambah Haryono.

BACA JUGA: Gagalnya Tri Adhianto Pimpin Birokrasi Kota Bekasi Bersih dari Korupsi

Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara objektif dan transparan demi menjaga integritas pengelolaan anggaran publik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum AZ, mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang kini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan, menyatakan kesiapan kliennya untuk menghadapi proses hukum di persidangan.

Hal ini disampaikan oleh Yoga Gumilar, kuasa hukum AZ, usai penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Kamis (15/5/2025).

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Terkait hasilnya, kita lihat nanti di persidangan. Biarkan jaksa bekerja secara maksimal,” ujar Yoga, Jumat (16/5/2025).

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penulis: Yuyun WahyuniEditor: M.Y Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *