Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi yustisi penertiban peredaran minuman beralkohol, Kamis (15/5/2025). Operasi ini dilakukan bersama unsur TNI, Polri, serta jajaran Kecamatan Jatiasih.
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, dan Camat Jatiasih, Ashari. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat terkait dampak peredaran minuman keras terhadap tindak kriminalitas dan kenakalan remaja.
“Operasi ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol yang meresahkan warga. Selain itu, ini juga merupakan amanat Perda Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras di Kota Bekasi,” ujar Karto, Sabtu (17/5/2025).
173 Botol Miras Disita dari Toko Tak Berizin
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita 173 botol minuman beralkohol dari 16 merek dagang di sebuah toko bernama Toko Purba, yang berlokasi di Jl. Swatantra IV, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih.
Penyitaan dilakukan karena pemilik toko tidak dapat menunjukkan surat izin penjualan dan distribusi minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh barang bukti kami amankan ke Markas Satpol PP Kota Bekasi untuk proses lebih lanjut,” tambah Karto.
Pemkot Bekasi Tegas Tindak Pelanggaran
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayahnya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib, khususnya bagi generasi muda.
Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan aktivitas ilegal terkait penjualan minuman keras di lingkungan masing-masing.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.