Bekasi  

Warga Kelurahan Bahagia Minta Penertiban Bangunan Liar Tidak Tebang Pilih

Kabupaten Bekasi - Bangli di lingkungan RT 03/01, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, tak tersentuh.
Bangli di lingkungan RT 03/01, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, tak tersentuh.

Kabupaten Bekasi — Warga di lingkungan RT 03/01, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap proses penertiban bangunan liar (bangli) yang dinilai tidak adil dan tebang pilih.

Mereka meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi menindak seluruh bangunan liar tanpa terkecuali.

Jaka, warga setempat yang akrab disapa Jek, menyatakan bahwa penertiban yang dilakukan pihak kelurahan selama ini hanya menyasar bangunan di bagian depan jalan. Padahal, masih banyak bangunan liar yang berdiri di atas tanah pengairan dan belum tersentuh tindakan.

“Jangan hanya di depan saja yang dibongkar. Di belakang juga masih banyak bangunan liar yang berdiri di tanah negara tapi dibiarkan. Harus adil,” tegas Jek, Kamis (22/5/2025).

Menurutnya, ratusan bangunan liar di kawasan tersebut bahkan difungsikan sebagai tempat tinggal hingga lokasi peternakan. Bangunan-bangunan itu disebut berdiri di atas akses jalan Kavling Al-Makmur, yang semestinya digunakan sebagai jalur warga.

“Kami sering kesulitan lewat karena jalan ditutup seenaknya oleh penghuni bangli. Padahal itu akses kami,” lanjutnya.

Lebih memprihatinkan lagi, kata Jek, terdapat praktik jual beli lahan negara yang diduga melibatkan oknum perangkat RT/RW setempat. Bahkan, sejumlah bangunan permanen telah berdiri di atas lahan pengairan tersebut.

“Sampai sekarang pun masih ada yang jual-beli lahan itu, padahal jelas-jelas itu tanah negara,” ujarnya.

Warga Kavling Al-Makmur pernah melakukan protes dengan mendatangi kantor Kelurahan Bahagia, namun merasa tidak mendapatkan respons yang memuaskan. Mereka menuntut penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

“Jangan yang di depan saja yang dibongkar. Kalau memang ada penertiban, ya semua harus ditertibkan. Jangan pilih-pilih,” tegas Jek.

Warga pun meminta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk turun tangan mengevaluasi kinerja kelurahan dalam menerapkan Perda Penertiban Bangunan.

Dalam kesempatan terpisah, saat menghadiri kegiatan Jaksa Mandiri Pangan di Tambun Utara, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya menjaga fungsi lahan demi kepentingan pangan nasional. Ia juga kembali menjuluki Bupati Bekasi sebagai “Si Raja Bongkar” karena komitmennya dalam menertibkan bangunan liar.

“Tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan yang mengorbankan kepentingan petani dan masa depan pangan kita,” ujar Dedi.

Menanggapi tantangan tersebut, Bupati Ade menyatakan siap melanjutkan langkah tegas dalam pemulihan lingkungan dan penataan wilayah.

“Saya siap mengemban amanah ini,” kata Ade.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *