Polres Metro Bekasi berhasil menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam produksi dan peredaran skincare palsu bermerek “GlowGlowing”. Penggerebekan berlangsung di Jalan Kantor Ekspedisi JNE, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, tersangka utama adalah SP selaku pemilik usaha ilegal, bersama tujuh karyawan lainnya: ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.
Dalam penggerebekan, polisi menyita ribuan botol skincare, bahan baku, alat produksi, stiker, serta ratusan paket skincare palsu siap kirim.
Bisnis ilegal ini telah berjalan sejak 2023, dengan bahan baku dan kemasan yang diperoleh dari toko online dan diproduksi di lokasi tersebut.
Produk palsu dijual dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket, setengah harga produk asli, dan meraup omzet hingga Rp1,2 miliar selama dua tahun terakhir.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan pemilik merek asli, Poppy Karisma Lestya Rahayu, atas keluhan konsumen yang mengalami iritasi kulit setelah menggunakan produk palsu yang dipasarkan melalui Instagram dan TikTok @gloglowingofficial.
Selain media sosial, produk palsu juga dijual lewat Shopee dan Lazada.
Para tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, serta Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk skincare dan memastikan keasliannya demi menghindari bahaya produk palsu.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.