Kabupaten Bekasi — Isu galon palsu bermerek Le Minerale yang merebak di media sosial dalam sepekan terakhir diduga kuat sebagai bagian dari kampanye hitam atau black campaign terkait persaingan bisnis air minum dalam kemasan (AMDK).
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Riset Satgas Anti Hoaks PWI Pusat, Algooth Putranto.
“Banjir unggahan di media sosial tampak seperti skenario sistematis untuk memojokkan Le Minerale. Padahal barang bukti kasus justru melibatkan beberapa merek sekaligus, termasuk Aqua,” ujar Algooth, Minggu (1/6/2025).
Algooth yang juga Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara menambahkan, narasi galon palsu Le Minerale tampak disebar secara masif dan seragam oleh ratusan akun di Instagram, TikTok, dan X.
“Isi narasi hampir sama, menunjukkan indikasi orkestrasi opini publik. Bisa jadi ini serangan tidak etis dalam persaingan pasar AMDK,” tegasnya.
Ketua RT setempat, Empud (55), menyatakan pernah sempat mengecek dan menanyakan usaha tersangka SST di bangunan tersebut saat baru berusaha.
“Waktu saya datangi, (dia) bilang usahanya adalah depot isi ulang,” katanya.
Sementara itu, dua warga sekitar, Sanih (38) dan Isah (30) menduga galon air minum curah dari depot tersebut dijual di seputaran Burangkeng. “Saya pernah lihat galon-galon isi ulang itu dibeli tukang bangunan dan sopir truk,” kata Sanih.
Humaeroh (63) menambahkan, sepanjang ingatannya, warga sekitar jarang membeli air minum atau mengisi ulang di depot tersebut. Dia sendiri bilang pun pernah sekali mengisi ulang di tempat yang sama saat kehabisan air pada malam hari.
Fakta Hukum: Tidak Ada Tutup Palsu Le Minerale
Sementara itu, pihak Polres Metro Bekasi memastikan tidak ada indikasi pemalsuan produk Le Minerale dalam kasus depot air minum ilegal yang diungkap beberapa waktu lalu.
“Yang terjadi adalah pelanggaran izin usaha oleh seorang pemilik depot air isi ulang. Tidak ditemukan galon atau tutup palsu Le Minerale. Tutup yang digunakan bekas pakai, cincin pengamannya sudah rusak,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar, Jumat (30/5/2025).
Tersangka, seorang pria berinisial SST (41), diduga menjual air isi ulang dari sumur bor yang disaring dengan peralatan sederhana, kemudian dikemas menggunakan galon berbagai merek tanpa izin resmi.
“Ini bentuk penipuan yang membahayakan konsumen. Tapi secara hukum, pelaku dijerat dengan pasal pelanggaran izin usaha dan keamanan pangan, bukan pemalsuan merek,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Mustofa, dalam konferensi pers (23/5/2025).
Tanggapan Le Minerale
Menanggapi isu ini, pihak Le Minerale melalui Marketing Director-nya, Febri Satria Hutama, menyatakan apresiasi atas kesigapan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari produk air minum ilegal.
“Kami tegaskan tidak ada pemalsuan produk Le Minerale dalam kasus ini. Teknologi tutup galon kami menggunakan cincin pengaman yang otomatis rusak jika dibuka. Ini bentuk perlindungan konsumen dari pemalsuan,” kata Febri.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus menjaga mutu dan keaslian produk serta mendukung aparat hukum dalam menindak pelanggaran yang merugikan konsumen.