Bekasi  

Anggaran Kendaraan Dinas Naik Jadi Rp931 Juta: Efisiensi atau Pemborosan?

Mobil Dinas di Balai Kota Jakarta
Mobil Dinas di Balai Kota Jakarta

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan anggaran baru untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I yang langsung menuai sorotan publik.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, disebutkan bahwa satuan biaya untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat setingkat eselon I mencapai Rp931.648.000 per unit, naik dari sebelumnya Rp878.913.000.

Langkah ini menimbulkan perdebatan di tengah dorongan efisiensi belanja negara. Namun, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa penyesuaian ini didorong oleh kebijakan transisi energi nasional.

“Jadi standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata, harga real di pasar. Kenaikan ini karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” jelas Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran, Senin (2/6/2025).

Kendaraan Listrik Jadi Pertimbangan

Lisbon menjelaskan bahwa pemerintah tengah mendorong penggunaan kendaraan dinas berbasis listrik untuk mendukung target penurunan emisi karbon dan penghematan energi jangka panjang.

“Bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Tapi ada kebijakan pengadaan kendaraan yang juga mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada,” tambahnya.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK tersebut ditegaskan bahwa satuan biaya adalah batas tertinggi, sehingga tidak boleh dilampaui oleh kementerian atau lembaga dalam proses pengadaan.

Efisiensi Anggaran Tetap Jadi Fokus

PMK 32/2025 yang ditandatangani Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak 20 Mei 2025, juga memuat sejumlah kebijakan pemangkasan dan efisiensi biaya, seperti:

  • Penghapusan biaya komunikasi daring, menyusul berakhirnya status pandemi.
  • Penghapusan uang saku rapat halfday dan pembatasan rapat full day tanpa menginap.
  • Pembatasan rapat luar kota, kecuali melibatkan pihak eksternal.
  • Penurunan honorarium pengelola keuangan hingga 38% untuk beberapa jabatan teknis.
  • Pemangkasan biaya transportasi lokal dan bandara rata-rata sebesar 10%.
  • Penyesuaian tarif berdasarkan survei BPS untuk biaya sewa, pemeliharaan gedung, kendaraan, serta transportasi.

Lisbon menyebut bahwa digitalisasi menjadi salah satu strategi kunci untuk menekan belanja negara.

“Kami mendorong kementerian dan lembaga untuk memaksimalkan teknologi digital, terutama dalam penyelenggaraan rapat secara daring,” ujarnya.

Publik Soroti Prioritas Anggaran

Kendati pemerintah menekankan aspek efisiensi, angka hampir Rp1 miliar untuk kendaraan dinas pejabat tetap memicu kritik, terutama karena masih banyak sektor pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar yang membutuhkan perhatian anggaran lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *