Bekasi  

Polsek Cikarang Barat Tangkap 3 Pemuda Penjual Obat Terlarang, Ratusan Butir Diamankan

Kabupaten Bekasi - Tiga pemuda berinisial MW (21), K (37), dan JS (30) diringkus jajaran Polsek Cikarang Barat setelah terbukti menjual obat golongan G tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Bekasi. Foto: Benny/Gobekasi
Tiga pemuda berinisial MW (21), K (37), dan JS (30) diringkus jajaran Polsek Cikarang Barat setelah terbukti menjual obat golongan G tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Bekasi. Foto: Benny/Gobekasi

Kabupaten Bekasi – Tiga pemuda berinisial MW (21), K (37), dan JS (30) diringkus jajaran Polsek Cikarang Barat setelah terbukti menjual obat golongan G tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Bekasi.

Penangkapan dilakukan secara terpisah sejak pertengahan Mei 2025.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada 13 Mei 2025 di Kampung Kamurang, Desa Cikedokan.

Pelaku MW ditangkap saat menjaga konter HP, dan polisi menemukan ratusan butir obat keras dalam tasnya.

Selang tiga pekan, giliran K dan JS ditangkap di Kampung Rawa Banteng, Desa Mekarwangi, dengan barang bukti 1.217 butir obat terlarang jenis tramadol, exhimer, dan trihexyphenidyl.

“Para pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut dengan harga bervariasi, menyasar kalangan remaja hingga pemuda,” ujar AKP Bintang saat konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga bisnis ini dikendalikan oleh Saprijal (DPO) dengan pasokan dari seseorang bernama Heri, yang kini juga masih buron.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan terhadap generasi muda. Kami akan kejar dan tuntaskan sampai ke akarnya,” tegas Kapolsek.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *