Kota Bekasi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terus melanjutkan penyidikan intensif dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp4,7 miliar, yang bersumber dari APBD Tahap I Tahun 2023.
Pada Selasa (10/6/2025), penyidik memeriksa saksi dari Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran Bapelitbangda yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang diduga ikut dalam merumuskan kegiatan pada APBD murni dan APBD Perubahan tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi dari Bapelitbangda, namun belum dapat mengungkap identitas saksi tersebut demi menjaga kerahasiaan penyidikan.
“Saya belum bisa share namanya untuk menjaga kerahasiaan identitas,” kata Ryan saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tujuh jam, sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WIB. Ryan menjelaskan, proses ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti terkait proyek yang telah menyeret tiga orang tersangka.
“Tadi diperiksa dari jam 10 sampai jam 5 sore. Sekitar tujuh jam,” ujar Ryan.
Tersangka Tetap Tiga Orang
Selain saksi, penyidik juga memeriksa tersangka berinisial AZ, yang merupakan mantan Kepala Dispora Kota Bekasi dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, jumlah tersangka masih tetap tiga orang.
“Hari ini juga ada pemeriksaan tersangka saudara AZ. Sampai sekarang belum ada penambahan tersangka, masih tiga orang itu,” tegas Ryan.
Ketiga tersangka yang telah ditahan di Lapas Bulak Kapal adalah berinisial MAR, Mantan Kabid Dispora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM – Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), selaku pelaksana kegiatan, AZ – Mantan Kepala Dispora, kini Kadisnaker Kota Bekasi.
AZ diduga memainkan peran penting dalam penunjukan langsung PT CIA sebagai penyedia barang dan turut menerima fee dari proyek.
Kerugian Negara dan Barang Bukti
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono, menyebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar, berdasarkan hasil analisis invoice dan perbandingan harga pasar oleh tim ahli.
Beberapa barang bukti yang telah disita penyidik meliputi dokumen kontrak dan invoice pengadaan, contoh barang seperti raket bulutangkis, bola voli, bola sepak, serta body protector silat.
Barang-barang ini akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian kualitas dan harga dengan isi kontrak pengadaan.
Pemeriksaan Berlanjut
Ryan menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap saksi yang sama, jika dibutuhkan oleh penyidik.
Penyidik juga telah memeriksa Komisaris PT CIA berinsial TUW, yang menjadi kontraktor dalam proyek tersebut.
“Intinya, kami masih dalam proses mengumpulkan alat bukti dan pemberkasan. Kalau memang dibutuhkan, saksi bisa dimintai keterangan tambahan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kejari Kota Bekasi berkomitmen untuk tetap terbuka kepada publik, namun tetap menjaga kerahasiaan terhadap hal-hal yang bersifat substansial, seperti strategi penyidikan dan alat bukti utama.
“Prinsip kami dalam publikasi adalah keterbukaan. Tapi yang bersifat strategis tetap kami jaga kerahasiaannya,” tutup Ryan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.