Kabupaten Bekasi – Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya berhasil menangkap duo pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di siang hari di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku berinisial AD dan RZ ditangkap pada Senin, (9/6/2025).
Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan warga terkait pencurian sepeda motor di sebuah warung di Kampung Pomahan, Desa Setia Mulya.
“Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian, pada hari yang sama anggota mencurigai dua orang yang hendak beraksi kembali di Jalan Kampung Tambun Permata, Desa Pusaka Rakyat,” ujar AKP Gede dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban. Motor tersebut kemudian disembunyikan di belakang tempat pencucian motor di Kampung Bogor Rawa Indah, Desa Setia Mulya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor hasil curian, satu tas selempang hitam, satu set kunci T, serta sebuah obeng yang telah dimodifikasi untuk membobol kunci kendaraan.
Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.