Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pendidikan resmi melarang Al Kareem Islamic School yang berlokasi di Jalan Baru Perjuangan, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, untuk menerima murid baru pada Tahun Ajaran (TA) 2025/2026.
Larangan ini diberlakukan akibat persoalan administrasi serta temuan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Langkah tegas tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk larangan di depan sekolah pada Selasa (17/6/2025). Proses pemasangan disaksikan langsung oleh pihak yayasan, kuasa hukum sekolah, aparatur kelurahan dan kecamatan, Satpol PP, serta para wali murid.
Lurah Margamulya, Makpudin, menegaskan bahwa pihak kelurahan hanya bertugas mendampingi proses di lapangan dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“Ini merupakan kewenangan Dinas Pendidikan. Kami hanya melakukan pendampingan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa larangan ini bersifat sementara dan hanya mencakup penerimaan siswa baru, bukan penyegelan total terhadap fasilitas sekolah.
Orang Tua Murid Apresiasi Langkah Pemkot
Para orang tua murid menyambut positif kebijakan tersebut. Mereka menganggapnya sebagai awal dari bentuk keadilan setelah keluhan mereka selama ini tidak ditanggapi pihak sekolah.
“Alhamdulillah, ini langkah awal. Semoga tidak ada korban berikutnya,” kata Rio, salah satu wali murid.
Rio mengungkapkan bahwa ia telah membayar antara Rp6,5 juta hingga Rp7 juta untuk biaya daftar ulang, namun banyak fasilitas yang dijanjikan pihak sekolah tak kunjung direalisasikan.
Yayasan Akui Kesalahan, Janji Bertanggung Jawab
Kuasa hukum yayasan, Mario Wilson Alexander, mengakui bahwa permasalahan utama berasal dari persoalan keuangan internal yayasan. Ia menyebut, sebagian dana yang berasal dari orang tua murid sempat masuk ke rekening pribadi pemilik yayasan, dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan internal.
“Masalah ini murni dari pihak yayasan, dan kami siap bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak yayasan berjanji akan menjual seluruh aset yang dimiliki untuk mengganti kerugian orang tua murid. Namun, Mario tidak merinci total dana yang akan dikembalikan.
Terkait hak guru, ia memastikan seluruh tunggakan gaji akan dibayarkan. Selain itu, ijazah siswa yang sebelumnya ditahan kini telah dikembalikan seluruhnya.
“Masalah ijazah sudah selesai. Tidak ada lagi yang ditahan,” katanya.
Untuk siswa yang telah lulus namun kesulitan mendaftar ke SD karena masa pendaftaran telah ditutup, yayasan menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas PAUD guna mencari solusi. Delapan calon siswa baru yang terlanjur mendaftar juga akan tetap menjadi tanggung jawab yayasan.
“Kami mengakui kesalahan dan akan mengikuti seluruh arahan dari Dinas Pendidikan,” tutup Mario.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.