Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meminta para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pasar tumpah Jalan Kapten Sumantri, depan Sentra Grosir Cikarang (SGC), agar mematuhi aturan jam operasional sebelum dilakukan relokasi.
“Tingkat kepatuhan pedagang masih rendah, padahal sosialisasi sudah berlangsung selama sepekan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, Rabu (18/6/2025).
Petugas gabungan sebelumnya telah melakukan penertiban jam operasional terhadap ratusan PKL di lokasi tersebut, membatasi waktu berdagang mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Pembatasan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas, terutama karena keberadaan lapak PKL kerap menutupi hingga setengah badan jalan di kawasan padat kendaraan itu.
“Kami masih menemukan pedagang yang melanggar ketentuan dengan berjualan hingga lewat pukul 06.00 pagi,” kata Surya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan kebijakan ini merupakan hasil koordinasi lintas sektor bersama kecamatan, desa, dan paguyuban PKL.
“Sudah tujuh hari sosialisasi kami lakukan, pagi dan sore. Tapi berdasarkan evaluasi, baru sekitar 60 persen pedagang yang patuh,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika dalam dua hari ke depan tingkat kepatuhan tidak menunjukkan peningkatan, maka Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
“Jangankan di badan jalan, berjualan di bahu jalan dan trotoar pun dilarang,” tegas Ganda.
Menurutnya, Pemkab Bekasi telah memberi berbagai kelonggaran melalui pendekatan persuasif, termasuk woro-woro (pengumuman keliling) dengan mobil patroli. Namun, hingga kini masih banyak pedagang yang belum mematuhi aturan.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Bekasi bersama dinas teknis tengah menyusun rencana relokasi bagi para PKL. Jika imbauan tidak diindahkan, Satpol PP akan menempuh langkah tegas bertahap.
“Tahapannya jelas, mulai dari imbauan lisan, surat peringatan 1 sampai 3, hingga penutupan permanen. Ini berlaku untuk semua pedagang yang masih berjualan di area terlarang,” tutup Ganda.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.