Kabupaten Bekasi – Dua pemuda berinisial DS (22) dan A (17) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik seorang siswa SMP di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Motor jenis Kawasaki Ninja 150 R itu dicuri di area parkir SMP Negeri 06 Setu pada Senin, 16 Juni 2025.
Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, mengatakan korban bernama Muhammad Zilbra Febrian memarkir motornya sekitar pukul 09.45 WIB saat bersekolah. Namun saat hendak pulang, motor tersebut sudah raib.
“Ibunda korban, Siti Umiyatun (47), langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Setu. Kami bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan,” kata Usep dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku. Motor korban akhirnya berhasil ditemukan pada Selasa (17/6/2025) di Kampung Babakan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Saat ditemukan, motor tersebut sudah dalam kondisi berpindah tangan.
“Kami tangkap DS pada Rabu (18/6/2025) pukul 14.30 WIB di Jatimulya, Tambun. Ia bertugas mengantar motor curian ke pembeli dan menerima imbalan Rp100 ribu,” ungkap Usep.
Beberapa jam kemudian, pelaku utama berinisial A (17) ditangkap di Apartemen Kemang View, Pekayon, Bekasi Selatan, sekitar pukul 18.30 WIB. Kepada polisi, A mengaku menjual motor curian tersebut seharga Rp3,5 juta.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Setu dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau penadah lainnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Setu, Ipda Didi Supriadi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.