Bekasi  

Legislator Desak Pemkab Bekasi Segel Marketing Gallery Perumahan La Palma Grande

Kabupaten Bekasi - DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyegel marketing gallery Perumahan La Palma Grande. Langkah ini diambil agar pihak developer menyelesaikan sejumlah persoalan yang telah diadukan warga beberapa waktu lalu sebelum melakukan penjualan unit baru.
DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyegel marketing gallery Perumahan La Palma Grande. Langkah ini diambil agar pihak developer menyelesaikan sejumlah persoalan yang telah diadukan warga beberapa waktu lalu sebelum melakukan penjualan unit baru.

Kabupaten Bekasi – Legislator mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menyegel marketing gallery Perumahan La Palma Grande di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu. Langkah ini diambil menyusul belum adanya penyelesaian sejumlah aduan warga terhadap pihak pengembang.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyampaikan hal ini saat meninjau langsung lokasi bersama sejumlah anggota dewan lintas fraksi, Rabu (18/6/2025). Sayangnya, pihak pengembang kembali tidak hadir dalam agenda tersebut.

“Mereka tidak hadir saat rapat gabungan pada 16 Juni, dan hari ini pun tidak datang. Ini mengindikasikan tidak adanya itikad baik menyelesaikan persoalan warga,” ujar Ridwan.

DPRD merekomendasikan Pemkab Bekasi melalui DPMPTSP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta ATR/BPN untuk mencabut sementara seluruh perizinan yang dimiliki pengembang. Selain itu, Satpol PP diminta menyegel kantor marketing agar mencegah penjualan unit baru sebelum persoalan diselesaikan.

“Kami tidak ingin ada lagi warga yang tertipu. Banyak izin yang diduga dilanggar dan ini pelanggaran terhadap Perda,” tambahnya.

Komisi I juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk menangguhkan penerbitan SPPT PBB, serta meminta pihak perbankan menunda kewajiban cicilan warga hingga pengembang menyelesaikan masalah.

DPRD pun akan mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas secara mendalam permasalahan hukum dan administratif proyek perumahan tersebut.

Warga Keluhkan Legalitas dan Progres Pembangunan

Sebelumnya, warga dua klaster La Palma Grande, yaitu Cayman dan Regia, mengadu ke DPRD atas berbagai kejanggalan dalam proses kepemilikan rumah. Perwakilan warga, Christian M. Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengembang belum melakukan perikatan jual beli yang sah secara hukum.

“Kami hanya diberi PPJB lewat notaris yang ditunjuk pengembang. Tidak ada salinan akta jual beli atau SHGB, padahal ada yang sudah bayar tunai,” katanya.

Christian juga menyoroti banyak rumah belum dibangun meski konsumen telah mencicil selama dua tahun. Warga mendesak pengembang memberikan opsi buyback atau pengembalian dana jika rumah tidak dibangun.

“Kami hanya ingin legalitas rumah jelas. Kami sudah bayar, kami punya hak,” tegasnya.

Keresahan warga kian memuncak setelah muncul kasus viral rumah bersertifikat SHM yang dibongkar di kawasan Setia Mekar. Mereka tak ingin mengalami nasib serupa.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *