Kabupaten Bekasi – Puluhan konsumen perumahan Mansion Hill Mekarwangi di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, mengaku menjadi korban pengembang karena pembangunan rumah yang mangkrak hingga nyaris tiga tahun.
Meski telah melakukan aksi demo ke kantor pengembang pada Maret 2025, tidak ada progres signifikan yang dilakukan hingga kini.
Salah satu korban, Nia, menyampaikan bahwa dirinya bersama puluhan pembeli lain kecewa atas sikap tidak bertanggung jawab pihak pengembang yang bernaung di bawah PT AWS.
“Saya baru menempati rumah di Mansion Hill Mekarwangi selama tiga bulan. Tapi saya kaget saat demo kemarin, ternyata banyak yang sudah menunggu rumahnya jadi hampir tiga tahun,” kata Nia, Minggu (22/6/2025) kepada gobekasi.
Pembangunan Tak Dilanjutkan, Janji Developer Hanya di Atas Kertas
Nia menyebutkan bahwa sebelumnya para pembeli telah melakukan mediasi langsung dengan pihak pengembang yang diterima oleh perwakilan PT AWS.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengembang akan melakukan perbaikan dan sidak pada 10 Mei 2025, serta memulai perbaikan fisik pada 20 Mei 2025. Namun, janji itu hanya tinggal janji.
“Sampai sekarang tidak ada pergerakan. Mereka kabur, kantornya di Harapan Indah juga sudah pindah. Tidak ada komunikasi lanjutan,” ungkap Nia.
Surat Belum Diserahkan, Fasilitas Umum Nihil
Ironisnya, dari total sekitar 120 unit rumah, hanya 13 unit yang sudah ditempati.
Konsumen yang sudah tinggal pun mengeluhkan minimnya infrastruktur seperti akses jalan, penerangan, dan fasilitas umum (fasum).
Selain itu, banyak dokumen penting seperti sertifikat dan surat rumah yang belum diserahkan pengembang kepada pemilik.
“Harga rumah Rp448 juta, tapi fasilitas nihil. Jalan rusak, nggak ada penerangan, surat rumah pun belum saya pegang,” keluhnya.
Kasus Serupa di Tiga Proyek Mansion Hill
Berdasarkan temuan para konsumen, kasus serupa juga terjadi di dua proyek lain yang dikelola pengembang yang sama, yaitu Mansion Hill Suka Mekar dan Mansion Hill Karang Satria.
Ketiga proyek ini sama-sama menghadapi permasalahan pembangunan yang terbengkalai.
Mirisnya, di tengah ketidakjelasan nasib konsumen, pihak pengembang dikabarkan tengah mempersiapkan proyek baru di wilayah Tangerang, tanpa menyelesaikan tanggung jawab mereka di Tambun.
Para korban saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk pelaporan ke pihak kepolisian dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
“Kami hanya menuntut hak kami. Kami ingin rumah yang kami bayar diselesaikan dan seluruh dokumen diserahkan,” tutup Nia.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

