Kabupaten Bekasi — Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bekasi menangguhkan sementara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga Perumahan La Palma Grande, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu.
Kebijakan ini diambil menyusul rekomendasi dari Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi setelah menindaklanjuti aduan warga terhadap pengembang.
“Kami akan menindaklanjuti dengan menangguhkan SPPT PBB dimaksud sampai masalah di perumahan itu selesai,” ujar Kabid Pengendalian Pajak Daerah Bappenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, dikutip Kamis (26/6/2025).
Bentuk Perlindungan Sementara bagi Warga
Penangguhan ini bersifat sementara dan akan dicabut jika pengembang PT Mitra Gama Inti Perkasa menyelesaikan seluruh persoalan yang diadukan warga, termasuk legalitas dan kejelasan hak atas rumah yang dibeli.
“Ketika masalah ini belum selesai, kami tidak akan membuka penangguhan tersebut. Ini langkah sementara untuk mengurangi beban warga,” jelas Hendra.
DPRD Turun Tangan, Pengembang Tak Hadir
Sebelumnya, warga dua klaster di Perumahan La Palma Grande, yakni Cayman dan Regia, mengadu ke DPRD karena mendapati sejumlah kejanggalan dalam proses kepemilikan rumah. Salah satunya, SPPT PBB-P2 masih atas nama pengembang, dengan letak objek pajak dan luas tanah yang tidak sesuai.
SPPT mencantumkan hanya “bumi” seluas 60 meter persegi, padahal warga membeli tanah seluas 72 meter persegi berikut bangunan seluas 30 meter persegi.
Tak hanya itu, warga mengungkap pengembang belum melakukan pemisahan sertifikat dan proses jual beli resmi. Warga hanya menerima perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dari notaris, tanpa salinan akta jual beli atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB), meskipun sebagian telah melunasi pembayaran.
Warga Cemas, Minta Kepastian Hukum
Christian M. Simanjuntak, perwakilan warga, mengungkap keresahan mereka pasca kasus rumah bersertifikat SHM yang dibongkar di Perumahan Setia Mekar, Bekasi. Mereka khawatir hal serupa terjadi di tempat tinggal mereka.
“Kami hanya ingin legalitas rumah kami jelas. Kami sudah bayar, kami punya hak,” tegas Christian.
Warga juga menyoroti banyaknya unit rumah yang belum dibangun meski angsuran berjalan lebih dari dua tahun. Mereka mendesak pengembalian uang bagi konsumen yang tidak kunjung mendapatkan rumah.
Ironisnya, saat anggota DPRD melakukan kunjungan lapangan ke lokasi, pengembang tidak muncul, dan petugas keamanan hanya mengizinkan legislator berada di gerbang depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.