Kota Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, membantah tidak menggubris laporan seorang ibu muda berinsial D (26) yang mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga melaporkan ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat).
Ia menyebut laporan polisi telah terdaftar dengan nomor LP/B/1397/VI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA sejak 20 Juni 2025. Polisi juga telah meminta keterangan korban dan membawanya untuk visum pada hari yang sama.
“Jadi pada tanggal 20 Juni itu laporan langsung kami tangani. Proses hukum sedang berjalan,” tegas Kusumo kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Kekinian, polisi berhasil menangkap suami D, yakni berinisial I di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (26/6/2025) pagi. Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan di kawasan Bekasi Selatan.
“Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap dan saat ini dalam perjalanan menuju Polres Metro Bekasi Kota,” kata Kusmo.
Penangkapan ini menyusul laporan korban yang sebelumnya sempat mengadu ke petugas pemadam kebakaran (Damkar) melalui layanan darurat 112 pada Selasa (24/6), karena merasa laporannya di kepolisian tidak segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, korban mengaku frustasi karena merasa laporannya tidak kunjung diproses, dan sempat berniat bunuh diri. Hal itu disampaikannya kepada petugas Damkar saat menghubungi call center pada, Selasa (24/6/2025).
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik karena tidaknya lazim seorang korban KDRT melapor ke Damkar, bukan ke kepolisian.
Kini, pelaku dalam perjalanan ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.