Bekasi  

PT Yamaha Abaikan Anjuran Disnaker Bekasi Terkait PHK Dua Pengurus Serikat Pekerja

Kabupaten Bekasi -Demo Buruh di PT YMMA
Demo Buruh di PT YMMA

Kabupaten Bekasi – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi mengungkap bahwa PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) mengabaikan anjuran hasil mediasi tripartit yang merekomendasikan agar dua pekerja yang di-PHK dipekerjakan kembali.

Kedua pekerja tersebut, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, diketahui merupakan pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI di perusahaan tersebut. Aksi unjuk rasa oleh Aliansi Buruh Bekasi Melawan terus berlangsung sejak Maret hingga Juni 2025, mendesak perusahaan untuk mematuhi rekomendasi Disnaker.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, menjelaskan bahwa PT YMMA memilih tidak menjalankan anjuran hasil mediasi, dan justru melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.

“Kami sudah keluarkan anjuran, tapi perusahaan belum melaksanakannya dan memilih menggugat ke PHI Bandung. Aksi buruh kemarin juga menuntut agar anjuran itu dijalankan,” ujar Nur, Senin (30/6/2025).

Nur menjelaskan bahwa mediasi tripartit di tingkat kabupaten sebenarnya telah rampung. Bahkan, di awal perundingan, pihak perusahaan sempat menyatakan kesediaannya untuk mempekerjakan kembali kedua pekerja. Namun, belakangan, komitmen itu batal dan perusahaan memilih jalur hukum.

“Perusahaan awalnya menyatakan bersedia, tapi akhirnya urung dan lanjut ke proses hukum. Itu memang hak perusahaan karena Undang-Undang membolehkan tidak menerima anjuran dan langsung menggugat ke PHI, bahkan hingga Mahkamah Agung,” jelasnya.

Disnaker sendiri, kata Nur, mengeluarkan anjuran berdasarkan kajian terhadap alasan PHK yang diajukan oleh perusahaan. Dalam pandangan Disnaker, alasan-alasan tersebut belum cukup kuat untuk menjadi dasar pemutusan hubungan kerja.

“Beberapa alasan PHK menurut kami belum dapat dipertimbangkan secara adil, maka kami menganjurkan agar keduanya dipekerjakan kembali,” tegasnya.

Saat ini, proses hukum antara kedua belah pihak masih berlangsung di PHI Bandung. Sementara itu, gelombang unjuk rasa dari elemen buruh di Kabupaten Bekasi diperkirakan akan terus berlangsung hingga ada keputusan final.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *