Bekasi  

PHL Pemkab Bekasi yang Gagal PPPK Masih Bisa Bekerja hingga Desember 2025

Formasi PPPK Kabupaten Bekasi
Formasi PPPK Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi — Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua masih diberi kesempatan untuk bekerja hingga Desember 2025.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, yang menyebut masa kerja PHL sebenarnya dibatasi hingga 30 Juni 2025. Namun, pemerintah daerah memberikan perpanjangan waktu bagi yang belum lulus PPPK tahap kedua sambil menunggu kebijakan selanjutnya.

“Peserta yang tidak lulus PPPK jangan berkecil hati. Mereka masih diberikan kesempatan bekerja hingga akhir tahun,” ujar Bennie, Selasa (1/7/2025).

Potensi Alih Status ke Outsourcing

Bennie menambahkan, pembahasan teknis soal kelanjutan status PHL akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah alih status menjadi tenaga outsourcing, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi membuka 10.099 formasi PPPK. Pada tahap pertama, sebanyak 9.556 orang dinyatakan lulus, dan seleksi tahap kedua dibuka untuk 1.066 formasi. Namun, sebagian PHL tidak dapat mendaftar karena tidak memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun.

Merujuk surat edaran Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah kini dilarang mengangkat tenaga harian lepas baru.

DPRD: Jangan Sampai PHL Jadi Pengangguran

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengingatkan agar tidak terjadi pemberhentian mendadak terhadap para pegawai yang sudah lama mengabdi.

“Anggaran PPPK tahun ini sudah dialokasikan sebesar Rp860 miliar. Tapi kami ingin pastikan jangan sampai mereka yang sudah lama bekerja justru jadi pengangguran,” tegas Ridwan.

Ia menyebut bahwa jumlah pegawai non-PPPK terus bertambah, dari 4.000 kini menjadi sekitar 6.000 orang, dan meminta agar masalah ini dibahas bersama BKPSDM serta para perwakilan PHL/PPPK dalam waktu dekat.

“Ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Kami akan bahas lebih lanjut dan mendorong penyelesaian yang manusiawi dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *