Bekasi  

Kasus Pembunuhan Bos Aksesori Bekasi: Istri, Anak, dan Pacar Korban Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup

Bunuh Ayah Kandung, Warga Kampung Kobak Bebas dari Jeratan Hukum
Palui hakim

Kabupaten Bekasi – Tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap bos aksesori di Bekasi, Asep Saepudin (43), mengajukan banding setelah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

Ketiganya merupakan keluarga dekat korban, Juhariah (45), istri korban, Silvia Nur Alfiani (22), anak korban, dan Hagistiko Pramada (22), pacar Silvia.

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, kasus ini bermula pada 18 Juni 2024, ketika Hagistiko datang ke rumah korban dan berbincang dengan Juhariah dan Silvia.

Percakapan tersebut menyinggung soal kondisi ekonomi keluarga dan ketidaksukaan Hagistiko terhadap Asep yang tidak merestui hubungannya dengan Silvia.

Pada 24 Juni 2024, Juhariah dan Silvia didakwa mencoba meracuni Asep dengan mencampur detergen cair ke dalam minuman jeruk kemasan. Asep sempat muntah-muntah, namun upaya itu gagal.

Dua hari kemudian, 27 Juni 2024 dini hari, ketiga terdakwa disebut jaksa mengeksekusi Asep dengan cara mencekik dan memukulkan helm ke arah kepala korban hingga tewas. Peristiwa terjadi di rumah korban sendiri.

Setelah penyidikan dan proses hukum berjalan, pada 4 Juni 2025, majelis hakim menyatakan ketiganya bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, pada 23 Juni 2025, ketiga terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut, dan kini perkara memasuki tahap lanjutan di tingkat pengadilan tinggi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *