Kabupaten Bekasi – Kabupaten Bekasi kini menghadapi lonjakan volume sampah harian yang mencapai 1.680 ton, sementara kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng semakin kritis.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertamukti melalui program nasional Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP).
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian PUPR, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, dan Bank Dunia. Tujuannya adalah mereformasi tata kelola persampahan secara modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“ISWMP bukan sekadar proyek fisik, tapi perubahan sistem dan cara pandang terhadap pengelolaan sampah. Ketika TPST terhubung dari kebijakan hingga perilaku masyarakat, maka kita sedang merawat masa depan bersama,” ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Dewi Chomistriana, dalam siaran pers, Kamis (10/7/2025).
TPST Kertamukti: Solusi Terpadu
TPST Kertamukti berdiri di atas lahan seluas 6.000 meter persegi di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung. Fasilitas ini mampu mengolah 50 ton sampah per hari, melayani sekitar 80.000 jiwa penduduk.
Dua produk utama TPST ini adalah refuse Derived Fuel (RDF), sebagai bahan bakar alternatif untuk industri, material daur ulang bernilai ekonomis tinggi.
Hanya 11 persen residu yang tersisa untuk dibuang ke TPA, mendekati target kinerja maksimal sebesar 12 persen.
“Kualitas sampah yang masuk sangat menentukan. Karena itu, pemilahan dari sumber—organik, daur ulang, dan limbah B3—menjadi kunci efisiensi pengolahan,” ujar Dewi.
Biaya operasional dan perawatan TPST Kertamukti diperkirakan mencapai Rp260 ribu per ton, namun biaya tersebut dapat ditekan lewat nilai ekonomi dari produk daur ulang dan RDF.
Pemkab Bekasi juga telah meneken MoU dengan PT Indocement untuk pemanfaatan RDF sebagai pengganti batu bara.
Reformasi Sistem dari Hulu ke Hilir
Implementasi ISWMP di Kabupaten Bekasi mencakup penyusunan rencana induk persampahan sebagai peta jalan strategis, penetapan regulasi daerah sebagai landasan hukum pelaksanaan, pelatihan SDM dan penguatan kelembagaan, dan pengembangan skema retribusi dan pembiayaan berbasis kemampuan masyarakat.
Langkah ini juga menggeser paradigma lama dari sistem “kumpul–angkut–buang” menjadi sistem “kurangi–olah–guna”, selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Namun demikian, Dewi mengakui masih ada tantangan besar, terutama layanan angkut sampah yang belum merata dan keterbatasan lahan pembuangan akhir.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












