Kabupaten Bekasi — Belasan warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, melaporkan dugaan penipuan oleh Lembaga Penyalur Kerja (LPK) Januar Persada Nusantara ke Polsek Cikarang Utara.
Para korban mengaku telah menyetorkan uang jutaan rupiah untuk biaya penyaluran kerja, namun panggilan kerja tak kunjung datang.
“Korban sudah membayar, tapi janji kerja tak dipenuhi. Total ada 13 korban yang melapor dengan nominal kerugian Rp5-8 juta per orang,” ujar Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno, Sabtu (12/7/2025).
Pengurus LPK Menghilang, Laporan Resmi Diajukan
Para korban sempat mendatangi kantor LPK tersebut untuk meminta pengembalian uang, namun tidak menemukan satu pun pengurus di lokasi. Setelah berkumpul cukup lama, mereka kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi ke polisi.
Sutrisno menyebut pihaknya telah memulai penyelidikan dan mengejar pihak pengurus lembaga, termasuk mengumpulkan bukti berupa transfer uang dari para korban.
“Kami mohon kerja sama korban untuk melengkapi keterangan, agar bisa kami tindak secara hukum,” ucapnya.
LPK Tidak Terdaftar Resmi
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa LPK Januar Persada Nusantara tidak terdaftar secara resmi dalam sistem OSS (Online Single Submission).
“Ini lembaga bodong. Tidak terdata di sistem kami,” tegas Widi Mulyawan, Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker.
Disnaker Imbau Warga Lebih Waspada
Widi mengimbau pencari kerja untuk tidak tergiur tawaran kerja yang mewajibkan pembayaran uang. Ia menyarankan warga untuk memastikan legalitas dan izin operasional lembaga penyalur kerja sebelum mengikuti programnya.
“Pastikan lembaga memiliki izin resmi dan reputasi yang kredibel,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.