Bekasi  

Calo Tenaga Kerja Penipu Dibekuk Polisi di Cikarang Pusat, Tiga Korban Rugi Belasan Juta Rupiah

Kabupaten Bekasi - Penyidik di Kepolisian Sektor Cikarang Pusat saat memeriksa terfuga pelaku yang merupakan calo tenaga kerja.
Penyidik di Kepolisian Sektor Cikarang Pusat saat memeriksa terfuga pelaku yang merupakan calo tenaga kerja.

Kabupaten Bekasi — Seorang calo tenaga kerja berinisial WH berhasil dibekuk oleh petugas Kepolisian Sektor Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi.

WH ditangkap usai menipu tiga korban dengan modus iming-iming penyaluran pekerjaan. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp19 juta, dengan masing-masing korban merugi antara Rp5 juta hingga Rp7 juta.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat Iptu Akhmad Surbakti menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban, Alviona Nur Aisyna asal Kebumen, melaporkan penipuan yang dialaminya.

Bahkan, Alviona mengaku diteror penagih pinjaman online (pinjol) akibat penyalahgunaan data pribadinya oleh pelaku.

Modus Penipuan dan Dampak pada Korban

Penipuan ini bermula saat Alviona bertemu pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada akhir tahun lalu.

Pelaku menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi.

Setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung datang. Lebih parah lagi, pelaku diduga memanfaatkan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman daring senilai Rp3,5 juta.

Akibatnya, Alviona terus-menerus diteror penagih utang karena pinjaman tersebut tidak dibayar.

“Korban merasa ditipu dan tertekan oleh ancaman penagih pinjol. Akhirnya, ia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” kata Iptu Akhmad Surbakti.

Penangkapan Pelaku dan Imbauan Polisi

Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

Polisi juga menemukan bukti tambahan berupa percakapan di telepon genggam pelaku yang mengindikasikan adanya korban lain dalam kasus serupa, serta mengamankan empat lembar bukti transfer dan satu lembar rekening koran.

Pelaku WH kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi dan memastikan keabsahan pihak yang menawarkan pekerjaan.

“Jangan mudah tertipu dengan janji diterima kerja di perusahaan. Cari informasi dahulu track record penyalur kerja, apakah terdaftar secara resmi sebagai lembaga penyalur kerja atau tidak. Banyak kasus serupa di Kabupaten Bekasi karena memang wilayah ini memiliki magnet kuat bagi para pencari kerja,” tegas Iptu Akhmad Surbakti.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *