Kabupaten Bekasi – Dua pria yang diduga kuat sebagai kurir narkoba ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi. Polisi menyita 30 paket sabu siap edar, satu timbangan digital, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, mengatakan kedua tersangka berinisial W (alias Dol) dan S (alias Ryo) ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Cikarang Utara.
“Tak berhenti sampai di situ, kami lanjutkan penggeledahan ke kontrakan tempat tinggal pelaku di Kampung Rawa Lintah, Desa Mekar Mukti. Di sana ditemukan tambahan 20 paket sabu dan 4 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu,” ujar Sugiharto dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (31/7/2025).
Penangkapan bermula saat patroli malam yang dipimpin Iptu Arnandha Hadi Pranata melintasi Jalan Raya Industri, Kampung Sempu Darusalam. Petugas mencurigai dua pria berboncengan sepeda motor Honda Scoopy merah hitam.
Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan 10 paket sabu yang dibungkus lakban hijau, kuning, dan oranye.
Setelah dikembangkan ke tempat tinggal pelaku, polisi menemukan sabu tambahan beserta timbangan digital, handphone, dan sepeda motor dengan pelat nomor T-6922-XU.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa keduanya berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. Kasus ini masih dalam pengembangan.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Sugiharto.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Cikarang Timur dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.