Bekasi  

Pemkot Bekasi Akui Kebocoran PAD Akibat Maraknya Reklame Ilegal

Reklame di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi
Reklame di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi

Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengungkapkan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disebabkan oleh menjamurnya reklame ilegal di berbagai titik wilayah kota.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Dzikron, menjelaskan bahwa dari total 1.788 reklame yang tercatat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hanya sekitar 700 yang memiliki izin resmi.

“Sekitar 60 persen reklame yang terpasang tidak memiliki PBG. Ini bukan hanya merusak wajah kota, tetapi juga menyebabkan kerugian miliaran rupiah bagi PAD Bekasi,” ujar Dzikron saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).

Reklame Tanpa Izin Ancam Audit BPK

Menurutnya, keberadaan reklame ilegal akan menjadi sorotan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama jika izinnya telah kedaluwarsa. Pemkot pun berkomitmen akan terus melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak sesuai aturan.

“Jika terus kami tertibkan, justru menguntungkan pihak yang sengaja melanggar. Pelaku usaha harus sadar, retribusi itu untuk pembangunan Kota Bekasi,” tegasnya.

Distaru juga telah menyiapkan stiker peringatan sebagai sanksi moral bagi pelanggar, khususnya reklame milik perusahaan ritel dan perbankan.

Billboard dan Reklame JPO Dominasi Pelanggaran

Dzikron menyebut bahwa pelanggaran paling banyak terjadi pada papan iklan besar (billboard) dan reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO), dua jenis media luar ruang yang memiliki potensi PAD sangat besar.

Untuk itu, Pemkot masih memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan sebelum surat edaran resmi penertiban dikeluarkan.

“Kami akan berikan peringatan terlebih dahulu. Penertiban ini bukan hanya untuk menjaga estetika kota, tapi juga demi meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban retribusi daerah,” pungkas Dzikron.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *