Kabupaten Bekasi – Aksi perampokan sadis terjadi di Kampung Bojong Jaya, Desa Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam peristiwa ini, korban dibekap dengan lakban, matanya ditutup, dan lehernya ditodong pisau oleh pelaku yang menyelinap masuk ke rumah saat malam.
Aksi kejam tersebut terjadi pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB dan sempat viral di media sosial. Pelaku kini telah ditangkap polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Puji Lestari, ke Polsek Tarumajaya pada 18 Juli 2025.
“Telah terjadi aksi perampokan dengan kekerasan yang dilaporkan oleh Saudari Puji Lestari. Tempat kejadian di rumah korban, sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Mustofa dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku utama berinisial NM (50) telah memata-matai rumah korban sejak dua hari sebelum kejadian. Pada Senin malam, NM bersama rekannya SH (47) mulai melancarkan aksinya.
“Pelaku ini sebelumnya pernah ke rumah korban untuk melihat dan merencanakan pencurian. Jadi, bahasa kriminalnya, memang pelaku sudah mensurvei TKP,” ungkap Mustofa.
Dua pelaku masuk ke rumah melalui jendela belakang. NM menutupi wajah dengan kerudung hitam milik korban dan mengambil pisau dari dapur. Ia langsung menodongkan pisau ke leher korban sambil mengancam.
“Diam, jangan teriak! Kalau teriak, saya gorok leher kamu!”
Sementara itu, SH membekap mulut dan menutup mata korban menggunakan lakban. Usai melumpuhkan korban, pelaku menggondol dua unit sepeda motor dan satu unit handphone.
Esok paginya, NM dan SH membawa motor curian jenis NMAX dan Vario ke daerah Semper untuk dijual kepada pelaku lain berinisial MN (44), yang berperan sebagai penadah.
“Motor korban ditukar dengan Honda Beat dan uang tunai Rp500 ribu. Sisanya dijual ke seseorang tak dikenal seharga Rp3 juta,” jelas Kapolres.
MN diketahui mengambil untung dari tukar tambah dan penjualan, masing-masing sebesar Rp200 ribu dan Rp500 ribu. Handphone hasil rampokan juga dijual senilai Rp1 juta.
Tim gabungan Reskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tarumajaya berhasil melacak keberadaan para pelaku hingga ke wilayah Gunung Putri, Bogor. Pada Selasa (30/7/2025), NM, SH, serta dua penadah berinisial MN dan S (38) diringkus tanpa perlawanan.
“Dalam penangkapan itu, kami turut mengamankan dua motor curian, handphone, sandal, sepatu, STNK, lakban, pisau, dan kerudung yang dipakai pelaku,” papar Mustofa.
Terungkap pula, pelaku NM adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Ia pernah ditangkap atas kasus serupa di Pondok Kopi (2011) dan Cirebon (2019). Profesi sehari-harinya adalah sopir, dan NM diduga nekat merampok karena sakit hati upahnya belum dibayar oleh suami korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP bagi dua penadah. Kerugian dalam kejadian ini ditaksir mencapai Rp36 juta.
“Secara umum barang bukti utama sudah kami amankan, termasuk pisau yang digunakan untuk menodong leher korban,” tutup Kapolres.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.