Kabupaten Bekasi — Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menegaskan bahwa penanganan banjir yang melanda Perumahan Arthera Hill 2 tidak akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) telah diserahkan ke pemerintah daerah, beban penyelesaian banjir disebut tetap menjadi tanggung jawab pihak pengembang, PT Prisma Propertindo.
“Saya sudah dengar ada rencana ‘mengatur’ agar penanganan di Arthera Hill 2 menggunakan APBD. Kalau itu masuk, pasti akan kami coret,” ujar Ade Sukron, Jumat (1/8/2025).
“Pak Bupati juga sudah menyatakan, masalah ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengembang,” tambah politisi Partai Golkar tersebut.
APBD Dibebani, Dewan Tolak Beban Tambahan dari Pengembang
Ade menilai beban fiskal daerah saat ini sudah cukup berat. Belanja infrastruktur dan pegawai menyerap porsi anggaran yang besar, sehingga usulan agar dana publik digunakan untuk memperbaiki kesalahan teknis pengembang perumahan dianggap tidak etis.
“Untuk menyelesaikan program kerja saja masih butuh anggaran yang luar biasa. Jadi kalau pengembang mengusulkan pakai APBD, itu jelas akan kami tolak,” tegasnya.
Ia juga meluruskan bahwa pembahasan teknis oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) hanya bersifat kajian teknis, bukan penganggaran.
“Kajian peil banjir yang dibahas dinas hanya untuk memberikan rekomendasi teknis. Pelaksanaannya tetap oleh pengembang,” tandasnya.
Pengembang Minta Bantuan APBD, Alasan Biaya Over
Di sisi lain, pengembang PT Prisma Propertindo menyatakan bahwa banjir yang terjadi bukan akibat kelalaian, melainkan faktor alam. Legal perusahaan, Ratna, menyebut pihaknya kesulitan menanggung sendiri pembiayaan perbaikan sistem drainase dan peil banjir.
“Nanti itu akan dibahas dengan dinas dan dewan. Karena kan harus ada APBD juga. Kalau kita yang bangun lagi, biayanya itu over. Tidak mungkin ke-cover lagi,” kata Ratna.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan sikap tegas DPRD dan Bupati Bekasi yang menyatakan tidak akan mengalokasikan dana APBD untuk menutup kesalahan pengembang.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pembangunan kawasan permukiman, terutama terkait dokumen teknis drainase dan peil banjir. Pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi agar pengembang tidak lepas tanggung jawab saat terjadi masalah lingkungan yang berdampak langsung pada warga.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.