Bekasi  

Pemkab Bekasi Dorong Sinkronisasi Program CSR Perusahaan dengan Rencana Kerja Daerah

Kabupaten Bekasi - Vina Sari Nalurita, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kabupaten Bekasi. Foto: Ist
Vina Sari Nalurita, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kabupaten Bekasi. Foto: Ist

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terus mendorong sinkronisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dengan rencana kerja (Renja) pemerintah daerah.

Langkah ini diambil guna memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan sesuai visi “Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera.”

Vina Sari Nalurita, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa pihaknya berperan sebagai tim fasilitasi dalam penyaluran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.

“Misalnya, tahun ini kita merencanakan kebutuhan CSR pemerintah daerah. Perusahaan dapat memilih dan menyesuaikan dengan rencana CSR mereka untuk tahun depan. Untuk pelaksanaan kegiatan, akan kami fasilitasi kepada perangkat daerah terkait,” ujarnya pada Rabu (6/8/2025).

Daftar Program CSR Bisa Diakses Secara Digital

Guna mempermudah koordinasi dan partisipasi, Bappeda telah menyiapkan daftar program kegiatan CSR melalui website resmi: bappeda.bekasikab.go.id. Program tersebut mencakup berbagai bidang, antara lain pendidikan dan olahraga, kesehatan, seni, budaya, dan pariwisata, kesejahteraan sosial, usaha ekonomi dan kewirausahaan, keagamaan,lingkungan hidup, pertanian, peternakan, dan perikanan, infrastruktur.

Baru 114 Perusahaan Aktif dalam Forum CSR

Kabupaten Bekasi yang memiliki 11 kawasan industri dan lebih dari 7.000 pabrik, diharapkan dapat memaksimalkan peran dunia usaha dalam pembangunan daerah. Namun, hingga saat ini, baru 114 perusahaan yang secara aktif tergabung dalam Forum CSR Kabupaten Bekasi.

“Sebenarnya sudah banyak perusahaan yang turut membangun lewat CSR, karena itu memang kewajiban mereka. Kami di Bappeda terus berupaya mengintegrasikan hasil kegiatan dari pihak swasta agar lebih terarah dan berdampak luas,” ucap Vina.

Dasar Hukum dan Insentif Penghargaan CSR

Sebagai dasar hukum, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang TJSLP dan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016. Aturan ini menjadi acuan dalam penyaluran CSR, termasuk perusahaan besar yang memiliki kewajiban di luar wilayah operasionalnya.

“Perusahaan besar juga harus bisa memberikan kontribusi langsung di wilayah berdirinya. Kami berharap alokasi CSR untuk Kabupaten Bekasi bisa ditingkatkan,” tambah Vina.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Bekasi juga memberikan penghargaan CSR Award bagi perusahaan yang aktif dan konsisten dalam mendukung pembangunan daerah.

Fokus pada Penguatan Sektor Non-formal

Vina juga menegaskan bahwa Bappeda turut memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya di sektor non-formal, sementara sektor formal ditangani oleh perangkat daerah teknis. Program CSR diarahkan untuk mendukung pelatihan wirausaha, ekonomi kreatif, serta penyerapan tenaga kerja lokal.

“Misalnya, Dinkop bisa fasilitasi pelatihan kewirausahaan, Dispar pelatihan sektor pariwisata. Semua bisa dilakukan melalui kolaborasi dengan CSR agar berdampak langsung bagi masyarakat,” tutupnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *