Kota Bekasi – Penanganan dugaan kelebihan bayar proyek pengadaan peralatan olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023, yang diduga merugikan negara hingga Rp4,7 miliar, kembali menuai sorotan dari pegiat antikorupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni AZ (Kepala Dispora), MAR (mantan Kepala Bidang), dan M (Direktur PT CIA selaku penyedia barang).
Namun, Ketua Dewan Pembina Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia, Ricky Tambunan, menilai penyidikan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terkait.
“Ada dugaan praktik jual beli pasal dalam penanganan kasus ini,” kata Ricky, Minggu (10/8/2025).
Menurutnya, proyek ini berawal dari perencanaan yang keliru dan melibatkan kerja sama antara oknum dinas dan sejumlah anggota DPRD periode 2019–2024.
Ricky meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana dan memeriksa bukti-bukti, termasuk dokumen elektronik serta rekaman CCTV.
“Kok mereka aman saja? Padahal menurut informasi, pemilik barang dan sejumlah anggota dewan sudah diperiksa oleh Kejari Bekasi,” ujarnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebelumnya menemukan kelebihan bayar senilai Rp4,7 miliar pada proyek tersebut, dan merekomendasikan Wali Kota Bekasi mengembalikan dana itu ke kas daerah.
Informasi yang beredar menyebutkan, pengadaan ini merupakan bagian dari program aspirasi dewan yang dijalankan melalui Dispora dan PT CIA.
Dugaan penyimpangan meliputi spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak serta proses penerimaan yang dinilai tidak selektif.
Ricky juga menyebut, pemilik barang yang menjabat komisaris PT CIA berinisial TUW diduga rutin berkomunikasi dengan Kadis AZ yang kini menjadi tersangka, serta dengan sejumlah oknum legislatif.
Namun, TUW dan beberapa anggota dewan itu hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia bahkan membeberkan adanya pertemuan antara TUW dengan sejumlah anggota DPRD, termasuk AF dan ON (ketua fraksi), sebelum kasus ini mencuat.
“Kejari harus berani membuka CCTV rumah atau kantor TUW agar kasus ini terang benderang, jangan main petak umpet,” tegas Ricky.
Selain itu, proyek peralatan olahraga tersebut disebut-sebut digunakan oleh sejumlah anggota dewan untuk dibagikan kepada konstituen saat Pemilu Legislatif 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Ricky.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.