Bekasi  

Gugatan Warga Tambun Dikabulkan, BTN dan Developer Diperintahkan Penuhi Hak Konsumen 

Kabupaten Bekasi - Agung Fatiris (tengah) beserta tim kuasa hukum saat ditemui di Kantornya, Selasa (12/8/2025). Ist/Gobekasi.
Agung Fatiris (tengah) beserta tim kuasa hukum saat ditemui di Kantornya, Selasa (12/8/2025). Ist/Gobekasi.

Kota Bekasi – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengabulkan sebagian gugatan Agung Fatiris (35), warga Perumahan Pesona Mutiara Indah, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, terhadap PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Kota Bekasi dan PT Hakim Bina Insani selaku pengembang perumahan.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 12 Agustus 2025, dalam perkara bernomor 623/Pdt.G/2024/PN Bks.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua tergugat terbukti melalaikan kewajibannya (wanprestasi) karena tidak menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas rumah yang telah dibayar lunas oleh penggugat.

Atas kelalaian tersebut, pengadilan memerintahkan pihak BTN dan pengembang untuk segera menyerahkan sertifikat kepada penggugat. Selain itu, BTN juga dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp200 juta serta uang paksa (dwangsom) Rp500 ribu per hari jika terlambat melaksanakan isi putusan.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa konsumen berhak atas perlindungan hukum ketika hak-haknya tidak dipenuhi oleh pelaku usaha,” ujar kuasa hukum penggugat, Yoga Gumilar, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Menurut Yoga, kliennya telah melunasi seluruh kewajiban pembiayaan rumah sejak tahun 2023 dengan nilai pelunasan akhir mencapai Rp55 juta, namun sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh pihak pengembang maupun bank.

Dalam pertimbangan hukumnya, pengadilan menyatakan bahwa perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara penggugat dan BTN adalah sah secara hukum, dan penggugat juga dinyatakan sebagai pemilik sah serta pembeli beritikad baik atas rumah yang terletak di Blok I Nomor 12, Perumahan Pesona Mutiara Indah, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

“Klien kami hanya ingin mendapatkan haknya sebagai konsumen. Kami berharap para tergugat dapat melaksanakan putusan ini secara sukarela tanpa harus melalui proses eksekusi,” tambah Yoga.

Sebagaimana diketahui, Agung Fatiris membeli rumah tersebut melalui skema KPR BTN sejak 2015, dan telah menyelesaikan semua cicilan hingga lunas pada tahun 2023. Namun hingga gugatan didaftarkan, sertifikat rumah belum juga diberikan.

Selama proses persidangan, BTN hadir sebagai tergugat, sedangkan pihak pengembang PT Hakim Bina Insani beberapa kali tidak hadir (mangkir) dari persidangan tanpa penjelasan yang sah.

Majelis hakim dalam putusannya juga mewajibkan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.278.000, serta memerintahkan seluruh pihak yang terlibat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *