Kabupaten Bekasi – Sunardi, terdakwa kasus pembunuhan istrinya dan seorang pegawai koperasi, dituntut hukuman penjara total 30 tahun. Namun, sesuai KUHP, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepadanya adalah 20 tahun penjara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, tuntutan dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (20/8/2025). Sunardi menjalani dua perkara berbeda, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan istrinya, Almaidah, tewas (nomor perkara 245/Pid.B/2025/PN Ckr) dan pembunuhan terhadap pegawai koperasi Sri Pujayanti (nomor perkara 244/Pid.B/2025/PN Ckr).
Dalam kasus pertama, Sunardi didakwa melakukan KDRT hingga mengakibatkan Almaidah meninggal dunia pada 12 November 2022 di rumah mereka, Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Perselisihan dipicu persoalan sertipikat rumah yang sebelumnya diubah nama kepemilikannya untuk dijadikan agunan pinjaman bank.
Sementara dalam kasus kedua, Sunardi didakwa membunuh pegawai koperasi Sri Pujayanti pada 3 Februari 2025. Peristiwa itu bermula ketika korban menagih utang Rp 2,5 juta ke rumah Sunardi. Usai dua kali ditagih dalam sehari, Sunardi marah dan kemudian menyerang korban dengan cara menarik kerudung hingga mencekiknya sampai tewas.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sunardi bin Reban dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di persidangan.
Meski dalam dua perkara Sunardi dituntut total 30 tahun penjara, KUHP membatasi hukuman maksimal penjara hanya 20 tahun.
Pasal 12 ayat (4) KUHP menegaskan, “Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.”
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.