Bekasi  

Pemkab Bekasi Siapkan Rp40 Miliar untuk Perluasan TPA Burangkeng

Kondisi TPST Burangkeng (Ist)
Kondisi TPST Burangkeng (Ist)

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyiapkan anggaran sedikitnya Rp40 miliar untuk perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Saat ini, rencana tersebut telah memasuki tahap penentuan lokasi yang akan ditetapkan langsung oleh Bupati Bekasi.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menjelaskan bahwa perluasan TPA Burangkeng telah direncanakan sejak tahun lalu. Memasuki 2025, rencana itu mulai dieksekusi melalui sejumlah tahapan administrasi.

“Kebutuhan lahannya berasal dari Dinas Lingkungan Hidup, karena kondisi TPA Burangkeng sudah overload sehingga perlu lahan tambahan. Nantinya lahan ini diperuntukkan bagi pembangunan sistem pengolahan sampah. Sesuai tupoksi, kami menyiapkan lahan tersebut,” ujar Chaidir, Minggu (24/8/2025).

Lahan 2–2,5 Hektare

Perluasan TPA Burangkeng direncanakan seluas 2–2,5 hektare, sesuai dengan kebutuhan untuk sistem pengolahan sampah. Pemkab Bekasi telah melakukan asistensi ke Kantor Wilayah BPN Jawa Barat dengan menyerahkan sejumlah dokumen utama, seperti rencana kebutuhan pengadaan tanah, dokumen DPPT, KKPR, serta dokumen pendukung lainnya.

“Semua tahapan kami tempuh agar tertib administrasi, dokumen, dan hukum. Sosialisasi juga sudah dilakukan ke masyarakat Desa Burangkeng, dan sebagian besar warga mendukung pembebasan lahan,” jelas Chaidir.

Saat ini, tahapan telah sampai pada penetapan lokasi. Draft lokasi sudah disampaikan dan tinggal menunggu tanda tangan Bupati. Setelah itu, tim appraisal akan melakukan penilaian harga lahan.

“Targetnya sebelum akhir tahun tanah sudah tersedia, sehingga langsung bisa digunakan,” ucapnya.

Potensi Tambahan Lahan

Chaidir memastikan, lokasi perluasan masih berada di sekitar TPA Burangkeng meski lahan yang dibebaskan kemungkinan tidak berada di satu hamparan. Menurutnya, pembebasan lahan bisa berlanjut jika kebutuhan pembangunan sistem pengolahan sampah belum mencukupi.

“Kalau lahan yang dibebaskan tahun ini cukup, pengadaan tidak akan dilanjutkan tahun depan. Tapi jika masih dibutuhkan, maka pengadaan lahan akan kembali dilakukan,” katanya.

Antisipasi Sengketa

Untuk mengantisipasi potensi sengketa, Pemkab Bekasi menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui Tim Datun guna memberikan pendampingan hukum sepanjang proses berlangsung.

“Harapannya, perluasan ini dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi modern di TPA Burangkeng,” ucap Chaidir.

Sebagai informasi, TPA Burangkeng merupakan satu-satunya lokasi pembuangan sampah milik Pemkab Bekasi. Ironisnya, sejak lebih dari 10 tahun terakhir, TPA yang lokasinya berdekatan dengan TPA Bantargebang itu sudah melebihi kapasitas. Namun hingga kini belum ada langkah revitalisasi signifikan dalam sistem pengelolaan sampah domestik di Kabupaten Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *